
PEREKAMAN SPM TUNJANGAN KINERJA
2 Dari 13
I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI
Terdapat penambahan Jenis SPP/SPM untuk pembayaran SPM Tunjangan Kinerja Pegawai/Polri/TNI.
Role User Operator, Validator, Approver
Modul Lain terkait KOM
Transaksi yang Terkait KOM PEM
Supplier Pegawai RUH SPP/SPM
Dokumen Input Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai
Output Cetakan SPP dan SPM
ADK PMRT
Petunjuk Teknis Terkait KOM – Perekaman Supplier Pegawai
B. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN.
1) Kebijakan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang
mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20
Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
2) Pokok-pokok pengaturan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada setiap Kementerian
Negara/Lembaga adalah sebagai berikut:
a. tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian
Negara/Lembaga;
b. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian Negara/Lembaga;
c. tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening
pegawai;
e. dalam hal pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening
Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dapat dilakukan, tunjangan kinerja dapat
dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN;
f. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap
bulan;


3 Dari 13
g. pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana huruf f dapat dikecualikan dengan
mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada
masing-masing satker; dan
h. satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu
DIPA tunjangan kinerja.
3) Pengajuan SPM tunjangan kinerja bulanan diatur untuk tiga kondisi sebagai berikut:
a. Tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana
tanggal 1 merupakan hari libur .
1) Jenis Dokumen SPM 271 - Tunjangan Kinerja Bulanan (SP2D tanggal 1 hari libur,
tanggal jatuh tempo setiap tanggal 1 bulan berikutnya)
2) Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu
UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
3) SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan
kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
4) SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum
tanggal 1 bulan pembayaran;
b. Tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana
tanggal 1 merupakan hari kerja .
1) Jenis Dokumen SPM 271 - Tunjangan Kinerja Bulanan (SP2D tanggal 1 hari kerja,
tanggal jatuh tempo immediately (segera))
2) Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu
UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
3) SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan
kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
4) SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja terakhir (HK-1) sebelum
tanggal 1 bulan pembayaran;
c. Tunjangan kinerja dibayarkan pada hari kedua dan selanjutnya setiap bulan
1) Jenis Dokumen SPM 272- Tunjangan Kinerja Susulan (SP2D tanggal 2 s.d.
seterusnya, Tanggal jatuh tempo immediately (segera)
2) Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja bulanan yaitu
UU APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan.
3) SPM tunjangan kinerja bulanan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan
kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
4) SPM diajukan ke KPPN sesuai rencana satker;
4) Tunjangan kinerja susulan dan kekurangan tunjangan kinerja diatur sebagai berikut:
a. Jenis Dokumen SPM yang digunakan:
- Jenis Dokumen SPM 272 - Tunjangan Kinerja Susulan (Tanggal jatuh tempo immediately
(segera))
2. Jenis Dokumen SPM 273 - Kekurangan Tunjangan Kinerja (Tanggal jatuh tempo
immediately (segera))
b. dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM tunjangan kinerja susulan dan kekurangan
tunjangan kinerja yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan.
c. Uraian SPM tunjangan kinerja susulan dan kekurangan tunjangan kinerja diatur sebagai
berikut:
1. SPM tunjangan kinerja susulan menggunakan uraian “Pembayaran tunjangan kinerja
susulan bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”; dan
4 Dari 13
- SPM kekurangan tunjangan kinerja menggunakan uraian “Pembayaran kekurangan
tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”;
d. SPM diajukan ke KPPN sesuai rencana satker;
C. IMPOR DATA TUNJANGAN KINERJA (INTERKONEKSI)
Langkah ini dilakukan untuk melakukan impor data tunjangan kinerja yang bersumber
dari aplikasi gaji. Dalam hal pembayaran tunjangan kinerja dilakukan tidak bersumber dari
aplikasi gaji (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), maka tahapan ini dapat dilewati dan
dilanjutkan pada tahapan perekaman SPM.
-
Login pada aplikasi SAKTI menggunakan user operator komitmen.
-
Masuk ke menu Komitmen >> Upload/Import >> Import GPP Terpusat.
- Silakan pilih jenis pegawai, jenis data (tunjangan kinerja), dan data-data gaji (tunjangan kinerja) yang
akan dibayarkan.
- Jika data tunjangan kinerja sudah muncul dan sesuai, silakan klik tombol ‘Impor Data Gaji’.


5 Dari 13
D. PEMBUATAN SPM TUNJANGAN KINERJA
-
Login pada aplikasi SAKTI menggunakan user operator pembayaran.
-
Masuk ke menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP
- Pilih Jenis SPP untuk:
a. 271 - Tunjangan Kinerja Bulanan;
b. 272 - Tunjangan Kinerja Susulan;
c. 273 - Kekurangan Tunjangan Kinerja.
- Klik Tambah.


6 Dari 13
- Akan muncul form untuk memilih detail jenis pegawai, bulan gaji, dan nomor gaji.
*Catatan:
Bagi satuan kerja yang hendak melakukan perekaman SPP Tunjangan Kinerja tanpa interkoneksi data
gaji, pada tahapan ini dapat memilih Jenis Pegawai ‘Tanpa Data Gaji’.
Harap diperhatikan bahwa perekaman dengan menggunakan Jenis ‘Tanpa Data Gaji’, digunakan secara
selektif hanya untuk transaksi yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sudah, bisa dilanjutkan dengan klik tombol ‘Rekam SPP’ .
- Langkah selanjutnya, tahapannya akan berbeda untuk perekaman dengan data tunjangan kinerja
interkoneksi, dengan pembayaran yang tanpa menggunakan data gaji.
PEREKAMAN SPM DENGAN DATA TUNJANGAN KINERJA INTERKONEKSI:
Pada tahapan ini, akan diarahkan ke halaman perekaman SPP seperti pada umumnya. Namun akan
muncul popup perekaman data COA, untuk mempermudah perekaman data pembebanan anggaran


7 Dari 13
atas pembayaran tunjangan kinerja tersebut:
Silakan pilih Kode COA dengan Klik tombol dengan logo kaca pembesar.
Pilih detail COA yang hendak digunakan, lalu klik tombol ‘OK’, maka akan Kembali ke halaman
sebelumnya. Jika sudah sesuai, silakan klik tombol simpan.
Lakukan pendetailan untuk seluruh data akun pembayaran pada data tunjangan kinerja tersebut.



8 Dari 13
Jika sudah selesai, maka akan diarahkan ke halaman utama perekaman SPP, silakan lengkapi dasar
pembayaran, uraian pembayaran, dan supplier yang digunakan.
Jika seluruh data SPP sudah sesuai, silakan klik tombol ‘Simpan’. Lanjutkan cetak SPP, Cetak Potongan
SPM, validasi SPP, ADK SPP, cetak SPM, upload Dokumen pendukung, validasi SPM, ADK SPM dan
Catat SP2D.
PEREKAMAN SPM TANPA DATA TUNJANGAN KINERJA INTERKONEKSI:
Dasar Pembayaran, Uraian, Cara bayar.
-
Pilih Dasar Pembayaran yaitu UU APBN tahun pembayaran dan DIPA Satker berkenaan;
-
Cara Bayar: 2- SP2D (otomatis);
-
Isi Uraian Pembayaran.


9 Dari 13
-
Informasi Supplier
-
Klik ‘Supplier Header’ pilih supplier tipe 3 – Pegawai
-
Klik ‘Tambah’, pilih nama-nama penerima;
-
Input nilai bersih masing-masing penerima pada kolom ‘Nilai bersih’;
-
Jika jumlah penerima banyak dapat dilakukan upload file csv pada tombol ‘Upload File Csv’;
-
Distribusi COA Akun Pengeluaran
Pada form Distribusi COA pilih tab Akun Pengeluaran klik ‘RUH Akun’
- Form Akun Pengeluaran



10 Dari 13
-
Pilih Akun Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja);
-
Lakukan Pendetilan pada tombol ‘Detail COA’;
-
Kemudian kik ‘Simpan’.
-
Distribusi Coa Akun Potongan/Penerimaan
Pada form Distribusi COA pilih tab Akun Potongan/Penerimaan klik ‘RUH Akun’.
-
Form akun Potongan/Penerimaan
-
Pilih Akun Potongan/Pendapatan
-
Input Nilai Potongan;
-
Kemudian kik ‘Simpan’ dan ‘Keluar’
-
Simpan SPP Tunjangan Kinerja


11 Dari 13
- Pastikan nilai bersih pada form supplier sama dengan nilai pada ‘Total pembayaran';
- Kemudian klik ‘Simpan’;
- Lanjutkan cetak SPP, Cetak Potongan SPM, validasi SPP, ADK SPP, cetak SPM, upload
Dokumen pendukung, validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.
CATATAN :
Untuk SPM Tunjangan Kinerja yang dibuat tanpa melalui interkoneksi dengan aplikasi gaji,
diwajibkan melampirkan “Surat Pernyataan Pembayaran Tunjangan Kinerja Tanpa
Melalui Interkoneksi Dengan Aplikasi Gaji” pada lampiran SPP/SPM sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.


12 Dari 13
- Contoh hasil cetakan SPM Tunjangan Kinerja.

13 Dari 13
INFORMASI PADA KPPN BUN:
Pada SAKTI KPPN, ketika melakukan proses atas SPM Tunjangan Kinerja, akan terdapat informasi
berupa label “Interkoneksi Tukin” untuk SPM tunjangan kinerja yang direkam menggunakan
mekanisme interkoneksi. Hal ini berfungsi untuk mempermudah KPPN dalam mengidentifikasi apakah
SPM Tunjangan Kinerja dibuat menggunakan interkoneksi, atau tanpa data gaji.

