Juknis SAKTI BLU

Juknis SAKTI BLU

DAFTAR ISI Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum

Daftar Isi .................................................................................................................................................... i

Overview SAKTI .......................................................................................................................................... ii

Modul Aplikasi SAKTI ................................................................................................................................. iii

Ilustrasi Laporan ................................................................................................................................... 71

Ilustrasi Transaksi Resiprokal ............................................................................................................... 73

VI. Penganggaran ....................................................................................................................................... 78

Ilustrasi Penganggaran ......................................................................................................................... 78

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | i

Overview SAKTI

SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh

aplikasi yang digunakan satker yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban

anggaran yang menerapkan konsep single database dan dilakukan secara sistem elektronik. Berbagai modul

yang ada di SAKTI meliputi Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara,

Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul GL dan Pelaporan serta Modul Administrasi.

masing-masing modul pada satuan kerja BLU dapat memahami dan mengoperasikan SAKTI dengan baik dan

lancar.

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | ii

Modul Aplikasi SAKTI

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan

negara pada satuan kerja dimulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan, sampai dengan Pelaporan. Masing

masing proses pengelolaan keuangan diperankan oleh modul-modul aplikasi sebagai berikut:

  1. Proses Perencanaan Anggaran diperankan oleh Modul Penganggaran;

  2. Proses Pelaksanaan Anggaran diperankan oleh Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran,

Revisi POK dan Revisi DIPA.

Output dari Modul Penganggaran adalah ADK RKAKL, ADK Revisi DIPA.

C. Modul Komitmen

Modul yang memuat pengelolaan aktivitas pencatatan dan perikatan/kontrak dalam rangka pelaksanaan

APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan

pembayaran. Ruang lingkup Modul Komitmen meliputi Manajemen Supplier dan Manajemen Kontrak.

Output dari Modul Komitmen adalah ADK Supplier dan ADK Kontrak.

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | iii


D. Modul Bendahara

Modul yang memuat penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Bendahara.

Ruang lingkup Modul Bendahara meliputi:

  1. Pengelolaan UP/GUP dan TUP/GTUP.

  2. Pengelolaan dana titipan/ LS bendahara.

  3. Pengelolaan penerimaan PNBP Umum.

  4. Pengelolaan penerimaan PNBP Fungsional.

  5. Membuat penyesuaian dan jurnal yang tidak dihasilkan modul lain.

  6. Posting jurnal dalam rangka pembentukan laporan.

  7. Tutup Periode.

  8. Membuat Laporan Keuangan sebagai bahan untuk pertanggungjawaban.

  9. Rekonsiliasi, Konfirmasi, dan Konsolidasi.

Output dari Modul GL dan Pelaporan adalah Laporan Keuangan.

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | iv


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 1

Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI untuk Transaksi Satker BLU

Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang

dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang

dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip

efisiensi dan produktivitas. Pengendalian secara ketat dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan

serta pertanggungjawaban menjadi karakteristik penting pada satker yang menerapkan pola pengelolaan

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 2

I. PENGELOLAAN ASET

1. MODUL KOMITMEN

a. Merekam BAST Non Kontraktual

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginput BAST Non Kontraktual:

1) BAST Non Kontraktual diinput tanpa didahului pencatatan kontrak.

2) Kategori BAST Non Kontraktual dipilih Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset jika menghasilkan BMN

intrakomptabel/BMN ekstrakomptabel, dan dipilih Jasa/Non Aset/Belanja Modal Pengembangan

pembangunan yang proses pembangunannya sekali jadi.

3) Perubahan BMN Pengembangan Langsung

Digunakan untuk pencatatan aset dimana aset yang diperoleh akan digunakan untuk

pengembangan aset yang sudha ada. Penentuan kodifikasi aset yang dimasukkan harus sesuai

dengan aset yang akan di kembangkan (Misal: Walaupun wujudnya harddisk tetapi akan digunakan

untuk pengembangan PC maka harus dipilih kodefikasi asetnya sebagai harddisk).

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 3

4) Perolehan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)

Digunakan untuk pencatatan pembelian dimana sifat dari asetnya berupa pembangunan yang

dilakukan dalam beberapa termin ataupun aset yang dihasilkan belum sepenuhnya selesai (masih

dalam bentuk KDP).

5) Pengembangan Konstruksi Dalam Pengerjaan KDP

Digunakan untuk pencatatan pembelian dimana sifat pembeliannya merupakan kelanjutan

pembangunan Aset KDP yang pernah ada.

beserta catatan hasil validasi.

d. Approver Aset

1) Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Approver.

2) Pilih Modul Aset Tetap, masuk menu Persetujuan => Persetujuan Transaksi.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 4

3) Lakukan proses persetujuan transaksi dan pada saat persetujuan transaksi maka transaksi yang

disetujui telah final dan tidak bisa dilakukan perbaikan. Setelah persetujuan tersebut dilakukan,

maka terbentuk penjurnalan pada Modul GL dan Pelaporan.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 5

ILUSTRASI PEMBELIAN DAN PENCATATAN ASET

1. MODUL KOMITMEN

Pilih Modul Komitmen => RUH => Pencatatan BAST Non Kontraktual => Tambah

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 6

ekstrakomptabel

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 7

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 8

Ketik kata kunci pencarian atau klik Cari => Pilih

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 9

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 10

DJPb - Luhur Widodo


2. MODUL ASET TETAP

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 11

Pilih Modul Aset Tetap => RUH => Transaksi BMN => Perolehan => Pembelian => Rekam

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 12

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 13

DJPb - Luhur Widodo


3. MODUL ASET TETAP

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 14

DJPb - Luhur Widodo


4. MODUL ASET TETAP

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 15

=> Setuju

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 16

II. PENGELOLAAN PERSEDIAAN

1. MODUL KOMITMEN

a. Merekam BAST Non Kontraktual

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginput BAST Non Kontraktual:

1) BAST Non Kontraktual diinput tanpa didahului pencatatan kontrak. Analisa jenis transaksi yang akan

digunakan sesuai dokumen sumber yang berasal dari pembelian persediaan.

2) Kategori BAST Non Kontraktual dipilih Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset.

B. TRANSAKSI KELUAR PEMAKAIAN

Proses transaksi keluar habis pakai berfungsi untuk mencatat pemakaian barang persediaan. Penjelasan

proses terkait adalah sebagai berikut:

a. Analisa Transaksi

Analisa jenis transaksi yang akan digunakan sesuai dokumen sumber. Dokumen sumber yang

digunakan berupa daftar permintaan barang persediaan.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 17

b. Proses R/U/H Transaksi

1) Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Operator.

2) Pilih Modul Persediaan, masuk menu Transaksi Keluar => Pemakaian => Rekam.

3) Berdasar analisa transaksi lakukan proses penginputan.

c. Approver Aset

1) Masuk Modul Persediaan dengan User sebagai Approver.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 18

ILUSTRASI PENCATATAN PERSEDIAAN

1. MODUL KOMITMEN

Pilih Modul Komitmen => RUH => Pencatatan BAST Non Kontraktual => Tambah

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 19

ekstrakomptabel

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 20

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 21

Setelah selesai melakukan perekaman klik tombol Simpan dan Konfirmasi Yes

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 22

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 23

A. TRANSAKSI MASUK PEMBELIAN

1. MODUL PERSEDIAAN

Pilih Modul Persediaan => Transaksi Masuk => Pembelian => Rekam

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 24

Isi Tanggal Buku, pilih Kode Sub-Sub Kelompok yang akan didetailkan => Tambah .

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 25

Bila semua Kode Sub-Sub Kelompok barang persediaan sudah didetailkan sesuai Kode Persediaan maka klik

tombol Selesai dan Konfirmasi Yes.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 26

Muncul keterangan pembelian persediaan yang sudah didetailkan berhasil disimpan

Pilih Modul Persediaan => Persetujuan => Persetujuan Transaksi => Pilih persediaan

yang akan disetujui => Setuju

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 27

B. TRANSAKSI KELUAR PEMAKAIAN

1. MODUL PERSEDIAAN

Pilih Modul Persediaan => Transaksi Keluar => Pemakaian => Rekam

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 28

DJPb - Luhur Widodo


2. MODUL PERSEDIAAN

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 29

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 30

III. PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

MODUL BENDAHARA

Mencatat Uang Masuk

Kegiatan ini dilakukan oleh Bendahara Penerimaan untuk merekam setoran PNBP Fungsional yang

disetorkan oleh Wajib Bayar/Wajib Setor ke Rekening Kas Satuan Kerja Badan Layanan Umum melalui

Bank Persepsi. Setelah dilakukan pencatatan maka akan dihasilkan Surat Bukti Setor (SBS) sebagai bukti

setoran yang dilakukan Wajib Bayar. Proses pencatatan dapat langsung dilakukan apabila PNBP telah

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 31

ILUSTRASI PENCATATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

MODUL BENDAHARA

Pilih Modul Bendahara => Transaksi => Mencatat Uang Masuk Bendahara Pengeluaran => Tambah

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 32

Klik tombol Ya untuk menyimpan data

Klik tombol OK dan data berhasil disimpan

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 33

IV. PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA (SP3B)

1. MODUL KOMITMEN

a. Merekam BAST Non Kontraktual

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginput BAST Non Kontraktual:

1) BAST Non Kontraktual diinput tanpa didahului pencatatan kontrak.

2) Kategori BAST Non Kontraktual dipilih Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset jika menghasilkan BMN

intrakomptabel/BMN ekstrakomptabel, dan dipilih Jasa/Non Aset/Belanja Modal Pengembangan

b. Validasi Pembayaran

1) Masuk aplikasi SAKTI sebagai User PPSPM.

2) Pilih Modul Pembayaran, masuk menu Validasi => Validasi SPM.

3) Lakukan proses verifikasi apakah transaksi yang diinputkan ke dalam sistem telah sama dengan

dokumen sumber yang ada, pilih SP3B yang akan diverifikasi => Tayang Pra Cetak.

4) Jika sudah sesuai lakukan proses persetujuan SP3B.

5) Setelah SP3B disetujui, masuk menu ADK => ADK SPM, pilih SP3B yang akan dikirimkan ke KPPN =>

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 34

Proses ADK SPM.

6) Muncul otorisasi PIN PPSPM, masukkan PIN PPSPM dengan benar kemudian Proses.

7) Untuk melihat ADK SP3B yang telah diproses, masuk menu Monitoring => Monitoring ADK, akan

muncul ADK SP3B yang telah berhasil dikirimkan kepada KPPN.

c. Pencatatan SP2D

1) Buka browser internet, ketik https://spanint.kemenkeu.go.id/

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 35

ILUSTRASI PENCATATAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA (SP3B)

1. MODUL KOMITMEN

Pilih Modul Komitmen => RUH => Pencatatan BAST Non Kontraktual => Tambah

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 36

  • Simpan

DJPb - Luhur Widodo


2. MODUL PEMBAYARAN

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 37

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 38

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 39

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 40

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 41

Pilih PNBP yang akan disahkan => Pilih => Simpan .

Apabila semua PNBP telah disimpan maka klik Keluar .

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 42

Apabila masih terdapat Dokumen yang akan disahkan klik Tambah, apabila sudah selesai klik Keluar

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 43

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 44

DJPb - Luhur Widodo


3. MODUL PEMBAYARAN

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 45

Pilih Modul Pembayaran => Validasi => Validasi SPM => Pilih SP3B => Pilih PPSPM => Setuju

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 46

Muncul Konfirmasi Anda yakin akan melakukan proses setuju, klik Yes

Masukkan Kode PIN PPSPM => Proses

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 47

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 48

ILUSTRASI PENCATATAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Monitoring terbitnya SP2D atas SP3B yang telah dikirimkan kepada KPPN dapat dilihat pada omspan. Buka

browser internet, ketik https://spanint.kemenkeu.go.id/

Klik menu beranda pada pojok kiri tampilan omspan

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 49

DJPb - Luhur Widodo


MODUL PEMBAYARAN

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 50

Pilih Modul Pembayaran => Catat/Upload => Mencatat/Upload BLU =>

Pilih semua SP3B yang akan dicatat SP2D nya => Pilih Direktori File .

cari file PMSPxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.XML => Upload .

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 51

V. PELAPORAN

1. JURNAL MANUAL

Kegiatan ini dilakukan untuk memproses pencatatan perubahan saldo akun sehingga saldo mencerminkan

jumlah yang sebenarnya. Jurnal yang diinput adalah jurnal yang tidak dibentuk oleh Sub-Ledger ( Modul).

Kelompok Jurnal yang bisa diinput adalah:

a. Pendapatan diterima di muka

b. Pendapatan yang masih harus diterima

Kegiatan ini dilakukan untuk mem posting jurnal yang telah divalidasi sebelumnya sehingga muncul di

laporan. Posting Jurnal dilakukan dengan mencentang jurnal yang sudah divalidasi dan akan di posting lalu

mengklik tombol >> Proses.

Hal-hal yang harus diperhatikan:

a. Jurnal yang bisa di posting hanya jurnal yang sudah tervalidasi.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 52

b. Jika jurnal tersebut telah di posting, jurnal akan hilang dalam daftar posting jurnal namun tetap ada di

form monitoring jurnal.

c. Jurnal yang telah di posting akan masuk ke dalam laporan keuangan.

4. MONITORING JURNAL

Kegiatan ini dilakukan untuk melihat jurnal yang telah terbentuk dan status jurnal tersebut (sudah atau

belum validasi/ posting ).

a. Monitoring Jurnal (operator GL SAKTI)

Laporan terbentuk hanya untuk jurnal-jurnal yang telah dilakukan posting. Sedangkan jurnal yang bisa

diposting hanya jurnal yang telah divalidasi sebelumnya. Laporan yang dihasilkan merupakan laporan

berbasis akrual dan kas.

Hal-hal yang harus diperhatikan:

a. Jurnal yang masuk ke laporan hanya jurnal yang sudah dilakukan posting .

b. Untuk membawa saldo laporan periode sebelumnya dan diakumulasi dengan periode laporan yang

ingin dihasilkan, maka harus dilakukan tutup periode untuk periode sebelumnya.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 53

8. TRANSAKSI RESIPROKAL

Transaksi Resiprokal merupakan transaksi antara satker BLU/Non BLU Pemberi Kerja dan Satker BLU

Penerima Kerja yang menggunakan dana APBN sehingga harus dieliminasi di tingkat Laporan Keuangan

Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Hal-hal yang harus diperhatikan:

a. Satker BLU Penerima Kerja melakukan identifikasi transaksi yang memenuhi karakteristik timbal balik

(resiprokal) pendapatan BLU dari entitas pemerintah pusat. Selanjutnya Satker BLU Penerima Kerja

DJPb - Luhur Widodo


ILUSTRASI JURNAL MANUAL

MODUL GL dan PELAPORAN

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 54

Pilih Modul GL dan Pelaporan => Proses => Jurnal Manual => Pilih Periode => Rekam

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 55

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 56

Operator dapat melakukan pencarian akun sesuai Kode Akun atau Nama Akun kemudian klik Cari Data.

Muncul akun yang diinginkan kemudian klik 2x pada akun tersebut.

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 57

Setelah Data Dokumen dan Data Akun diisi dengan lengkap dan benar klik Simpan Akun .

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 58

Tampilan Daftar Jurnal Manual akan berubah terisi Jurnal yang telah direkam

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 59

ILUSTRASI VALIDASI JURNAL

MODUL GL dan PELAPORAN

Pilih Semua Jurnal, Pilih Semua Halaman => Proses Validasi

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 60

Muncul Notifikasi Validasi Jurnal, klik Ya

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 61

ILUSTRASI POSTING JURNAL

MODUL GL dan PELAPORAN

Pilih Semua Jurnal, Pilih Semua Halaman => Proses

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 62

Muncul Notifikasi Posting Jurnal, klik Ya

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 63

ILUSTRASI MONITORING JURNAL

MODUL GL dan PELAPORAN

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 64

ILUSTRASI PENGISIAN REALISASI KINERJA SATKER

MODUL KOMITMEN

Pilih Modul Komitmen => RUH => Realisasi Kinerja Satker => Pilih Periode => Pilih Output

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 65

  • Simpan

DJPb - Luhur Widodo


ILUSTRASI TUTUP BUKU

1. MODUL ASET TETAP

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 66

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 67

Muncul Konfirmasi Tutup Periode, klik Yes

Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Approver

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 68

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 69

3. MODUL GL dan PELAPORAN

Pilih Modul GL dan Pelaporan => Tutup Buku => Tutup Buku => Pilih Periode => Tutup Sementara

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 70

Muncul Konfirmasi Tutup Buku Sementara, klik Ya

DJPb - Luhur Widodo


ILUSTRASI LAPORAN

MODUL GL dan PELAPORAN

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 71

Pilih Modul GL dan Pelaporan => Laporan

Pilih Laporan yang diinginkan, pilih Periode yang ingin dihasilkan kemudian Cetak

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 72

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 73

ILUSTRASI TRANSAKSI RESIPROKAL

1. SATKER BLU PENERIMA KERJA

MODUL GL dan PELAPORAN

Pilih Modul GL dan Pelaporan => Transaksi Resiprokal => Pendapatan => Rekam .

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 74

Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Operator

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 75

Isi Data Belanja (SP2D) secara lengkap dan benar, antara lain:

  • No. SP2D

  • Jumlah

  • Satker Intraco

  • Uraian

  • Simpan

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 76

3. CETAK DAFTAR RESIPROKAL

MODUL GL dan PELAPORAN

Pilih Tahun => Pilih Jenis Cetakan Transaksi Resiprokal => Cetak .

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 77

VI. PENGANGGARAN

MODUL PENGANGGARAN

Modul Penganggaran meliputi:

  1. Fungsi Penyusunan Anggaran (Kertas Kerja/RKAKL-DIPA)

Belanja, Pendapatan/Penerimaan, Informasi BLU, Informasi Valas/PHLN, KPJM, Data Pegawai.

  1. Fungsi Penyusunan Rencana Penarikan Belanja dan Penerimaan Dana

Rencana Penarikan Belanja meliputi Hal III DIPA dan Perencanaan Kas (Renkas) harian per bulan dalam

DJPb - Luhur Widodo


ILUSTRASI PENGANGGARAN

MODUL PENGANGGARAN

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 78

Pilih Modul Penganggaran

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 79

Pada Modul Penganggaran, menu yang sering digunakan satker BLU antara lain:

  1. Menu RUH,

  2. Menu ADK,

  3. Menu Monitoring,

  4. Menu Utility, dan

  5. Menu Laporan/Cetak.

Menu ADK pada Modul Penganggaran

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 80

DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 81

DJPb - Luhur Widodo


Teks OCR dari Halaman Berbasis Gambar

[Teks OCR Halaman 1]

PETUNJUK TEKNIS

.
+
sakti
BADAN LAYANAN UMUM
<b DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN