
MEKANISME PEMBUATAN FILE BCSU (UBAH DATA SUPPLIER)
1
I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening.
Data Supplier yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran Supplier yang
bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN, dari
Aplikasi SAS, maupun dari Aplikasi SAKTI. Data tersebut terdistribusi secara nasional serta data
yang pertama kali masuk dijadikan data referensi pada Aplikasi SPAN.
Dalam hal data yang terdaftar di Aplikasi SPAN tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka
satker pengguna SAKTI dapat melakukan perubahan supplier dimaksud dengan melakukan
pembuatan file BCSU ( Budget Commitment Supplier Update ), yang didaftarkan ke KPPN dengan
disertakan dokumen/bukti pendukung yang kuat.
Role User OPR, PPK
Modul Lain terkait PEM
Transaksi yang Tekait KOM – RUH Supplier, RUH Kontrak, Pencatatan BAST Non
Kontraktual
PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input Data Supplier
Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP,
perekaman Data Kontrak, dan pencatatan BAST Non-Kontraktual


Petunjuk Teknis Terkait KOM – Perekaman Supplier Tipe 6
2
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
- Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan untuk level Satker / KPPN terbatas
informasi pada Supplier Address dan informasi pada Supplier Bank/Supplier Pegawai/
Supplier Banyak penerima;
2. Informasi Data Supplier pada Supplier Header tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika
Satker mengajukan penggabungan ( merge) Supplier, dan yang berwenang melakukan
perubahan adalah Tim Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
II. ALUR PROSES
A. DIAGRAM ALUR PROSES
3

B. PENJELASAN DIAGRAM ALUR PROSES
1. UBAH SUPPLIER
1.1 Perubahan Data Supplier Pada Site Supplier Address
a. Login Aplikasi SAKTI
Login menggunakan user Operator Komitmen, pilih Modul Komitmen – RUH – Pencatatan Supplier.
Pilih Supplier yang akan dilakukan perubahan.
b. Site Supplier Address
Pindah ke tab Supplier Address, kemudian pilih Supplier Address yang akan dilakukan perubahan
(apabila terdapat Supplier Address lebih dari satu). Tekan tombol ‘Ubah’, lakukan perubahan
informasi Data Supplier pada kolom-kolom informasi yang tersedia. Setelah selesai melakukan
perubahan, beri centang pada kotak ‘Ubah (BCSU)’, selanjutnya lakukan penyimpanan.
4


1.2 Perubahan Data Supplier Pada Site Bank/Pegawai/Banyak Penerima
a. Login Aplikasi SAKTI
Login menggunakan user Operator Komitmen, pilih Modul Komitmen – RUH – Pencatatan Supplier.
Pilih Supplier yang akan dilakukan perubahan.
b. Site Supplier Address
Pindah ke tab Supplier Address, kemudian pilih Supplier Address dimana site Supplier Bank /
Supplier Pegawai / Supplier Banyak Penerima yang akan dilakukan perubahan tersimpan.
5


c. Site Supplier Bank / Supplier Pegawai / Supplier Banyak Penerima
Pindah ke tab Supplier Bank / Supplier Pegawai / Supplier Banyak Penerima, pilih Supplier Address
yang akan dilakukan perubahan. Tekan tombol ‘Ubah’, lakukan perubahan informasi Data Supplier
pada kolom-kolom informasi yang tersedia. Setelah selesai melakukan perubahan, beri centang
pada kotak ‘Ubah (BCSU)’, selanjutnya lakukan penyimpanan.
2. ADK BCSU
Setelah perubahan informasi Data Supplier telah dilakukan perubahan dan penyimpanan, bentuk
ADK menggunakan user PPK. Pilih Supplier yang berstatus ‘Ubah’, kemudian lakukan pembuatan
ADK. File ADK yang dihasilkan adalah ADK BCSU.
6


3. PROSES KPPN
Atas ADK BCSU yang dibentuk menggunakan user PPK, akan diproses oleh KPPN pada aplikasi SPAN
dengan mengacu pada SOP yang berlaku.
INFORMASI TAMBAHAN
-
Khusus untuk perubahan informasi KPPN pada tab Supplier Address, tidak diperlukan melakukan
pengisian cek box ‘Ubah (BCSU)’, agar file ADK yang dihasilkan adalah ADK BCSR. Hal tersebut
dikarenakan supplier dimaksud belum terdaftar di KPPN Mitra Kerja, dan untuk pendaftaran
supplier awal harus menggunakan file ADK BCSR. -
Terkait perubahan informasi Data Supplier yang tidak dapat dilakukan perubahan, maka
dilakukan perekaman baris Data Supplier baru sesuai kebutuhan. Data-data yang dimaksud antara
lain : Perubahan Nama dan NPWP pada tab Supplier Header, Tipe Supplier dan Kode POS pada tab
Supplier Address, Nomor Rekening dan Nama Bank pada tab Supplier Bank / Supplier Pegawai /
Supplier Banyak Penerima.
7
