Juknis Transaksi RPATA 2025 1

Juknis Transaksi RPATA 2025 1

VERSI 24-2

TRANSAKSI RPATA 2025

Sehubungan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir
Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, petunjuk teknis ini disusun untuk
menjelaskan Langkah-langkah teknis atas transaksi pembayaran Atas Pekerjaan Yang
Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan.
Rekening Penampungan tersebut selanjutnya disebut RPATA.

Petunjuk Teknis ini menjelaskan mekanisme perekaman transaksi RPATA pada
SAKTI.

Modul Komitmen, Pembayaran, SAKTI-BUN

Akuntansi dan Pelaporan,

Modul Lain

Aset tetap dan

Terkait

Persediaan

Modul Lain
Terkait

Dokumen
Input

Pencatatan/Penerimaan Barang Jasa RPATA,
SPP,
SPM,
Pemberian Kesempatan

Petunjuk Teknis ini terbagi dalam 6 bagian, dengan topik :

§ Gambaran umum
§ Penampungan RPATA
§ Pembayaran RPATA
§ Penihilan RPATA
§ Pemberian kesempatan dan progres pekerjaan per 31 Desember
§ Hal-hal lain yang harus diperhatikan.

TRANSAKSI RPATA 2025 2

VERSI 24-2

GAMBARAN UMUM

DIAGRAM ALUR TRANSAKSI RPATA

TRANSAKSI RPATA 2025 3

~~PENAMPUNGAN RPATA~~

++ VALIDASI ++ PETUNJUK TEKNIS ++ VALIDASI PENAMPUNGAN RPATA

VALIDASI PADA SAAT PEMILIHAN TERMIN RPATA

VERSI 24-2

§ Termin yang sudah dibayarkan melalui mekanisme transaksi kontraktual tidak dapat

diubah menjadi jenis Termin RPATA.
§ Termin yang sudah dipilih menjadi Termin RPATA tidak dapat digunakan untuk

perekaman transaksi kontraktual regular.
§ Satu line kontrak dapat dipilih maksimal dua jenis Termin RPATA.

VALIDASI BAST PENAMPUNGAN RPATA

§ Dapat direkam pada jenis Termin RPATA.
§ Nomor Dokumen, Progress Pekerjaan, Nilai Detil COA terisi secara otomatis oleh

sistem – tidak dapat dilakukan perubahan.
§ User melakukan perekaman informasi Tanggal Dokumen.
§ Satu jenis Termin RPATA memiliki satu BAST Penampungan RPATA.
§ Berlaku validasi BAST Kontraktual pada umumnya.

VALIDASI SPP PENAMPUNGAN RPATA – SPP 171

§ Pengajuan SPM Penampungan RPATA didahului dengan perekaman data BAST

RPATA Penampungan.
§ Uraian SPP terisi secara otomatis oleh sistem.
§ Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam-simpan, user

tidak dapat memilih akun yang digunakan.
§ Berlaku validasi SPP pada umumnya.

VALIDASI SPTJM PENAMPUNGAN RPATA

§ Cetak SPTJM Penampungan RPATA dilakukan setelah cetak SPP.
§ Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah di- generate oleh sistem.

TRANSAKSI RPATA 2025 4

VERSI 24-2

++ PROSES PENAMPUNGAN RPATA

DIAGRAM ALUR PROSES PENAMPUNGAN RPATA

PENJELASAN ALUR PROSES

PEMILIHAN TERMIN YANG AKAN DIBAYARKAN DENGAN MEKANISME RPATA

Modul yang digunakan: Modul Komitmen

  1. Didahului dengan pemilihan jenis Termin RPATA.

  2. Langkah-langkah pemilihan jenis Termin RPATA :

a. Login SAKTI menggunakan user operator Modul Komitmen;
b. Masuk pada Modul Komitmen > RUH > Kontrak. Pilih data kontrak yang akan

dibayarkan melalui mekanisme RPATA;
c. Klik tombol Ubah;

TRANSAKSI RPATA 2025 5


VERSI 24-2

d. Pada tab Kontrak (Contract Header), pindah ke tab Rencana Pembayaran (Contract

Line), pilih line yang akan dibayarkan melalui mekanisme RPATA, dan kemudian
Pindak ke tab Jadwal Pembayaran (Payment Schedule);
e. Pilih termin yang akan dipilih menjadi jenis termin RPATA, klik Ubah;
f. Pada kolom jenis termin, pilih Termin RPATA;
g. Klik Simpan.

MEKANISME PENGAJUAN SPM PENAMPUNGAN RPATA

Modul yang digunakan : Modul Komitmen, Modul Pembayaran

  1. Pengajuan SPM Penampungan RPATA didahului dengan perekaman data BAST
    RPATA Penampungan;

  2. Langkah-langkah perekaman data BAST Penampungan RPATA :

a. Login SAKTI menggunakan user operator Modul Komitmen;

TRANSAKSI RPATA 2025 6


VERSI 24-2

b. Masuk pada Modul Komitmen > RUH > Transaksi RPTA > Penerimaan Barang/Jasa

RPATA;

f. Setelah memilih data kontrak dan Termin RPATA, rekam informasi Tanggal

Dokumen/BAST. Untuk Nomor Dokumen/BAST atas di- generate oleh sistem
dengan format ‘RPATA171/kode_satker/nomor_urut/tahun_anggaran’;

g. Klik Simpan.

TRANSAKSI RPATA 2025 7


VERSI 24-2

  1. Selanjutnya data BAST Penampungan RPATA akan digunakan pada perekaman SPM
    Penampungan RPATA.

  2. Langkah-langkah perekaman SPM Penampungan RPATA :

a. Login SAKTI menggunakan user operator Modul Pembayaran;
b. Masuk pada Modul Pembayaran > RUH SPP Pembayaran > Catat/Ubah SPP;
c. Pilih jenis SPP 171 – Penampungan RPATA;
d. Klik tambah;

e. Pilih Termin RPATA yang telah direkam BAST Penampungan RPATA;
f. Klik Pilih;

TRANSAKSI RPATA 2025 8


VERSI 24-2

g. Lakukan perekaman seluruh informasi yang dibutuhkan ketika perekaman SPP.

Pilih Dasar Pembayaran. Informasi Uraian Pembayaran akan di- generate oleh
sistem;
h. Pilih BAST Penampungan RPATA yang akan digunakan;

1) Pilih BAST Penampungan RPATA pada form Ambil Data Kontrak BAST
2) Klik Rekam SPP

i. Setelah memilih data BAST, data Akun Pengeluaran akan otomatis terisi sesuai

dengan COA pada BAST Penampungan terkait;

j. Lanjutkan dengan rekam Akun Potongan/Penerimaan
k. Klik RUH Akun

TRANSAKSI RPATA 2025 9


VERSI 24-2

l. Lakukan perekaman Akun Potongan dengan klik tombol Tambah
m. Kemudian klik tombol simpan tanpa mengubah data akun yang sudah ada.
n. Setelah berhasil tersimpan, lanjutkan dengan klik keluar sehingga Kembali ke form

sebelumnya.

o. Pada form perekaman SPP, lanjutkan proses dengan klik Simpan;

p. Setelah SPP berhasil disimpan, silahkan lakukan cetak SPP pada menu

Pembayaran > Cetak > Mencetak SPP;
q. Pilih SPP terkait, kemudian pilih PPK yang menandatangani SPP terkait;
r. Klik Unduh untuk mengunduh SPP;
s. Lanjutkan dengan unduh SPTJM atas Pengajuan SPM Penampungan RPATA.

Unduh SPTJM dimaksud baru dapat dilakukan setelah proses cetak SPP;
t. Dokumen SPTJM dapat dibentuk melalui menu Pembayaran > Catat/Upload >

Upload Dokumen Pendukung > Pilih Jenis Dok.Pendukung SPTJM RPATA
(Penampungan) > Klik Bentuk & Unggah

TRANSAKSI RPATA 2025 10


VERSI 24-2

u. Setelah dilakukan cetak SPTJM Penampungan RPATA dan upload .pdf SPTJM

Penampungan RPATA, dilanjutkan dengan proses Validasi SPP oleh PPK. Proses
Validasi SPP pada PPK.

TRANSAKSI RPATA 2025 11


++ VALIDASI PEMBAYARAN RPATA

VALIDASI BAST PEMBAYARAN RPATA

§ Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah

dibayarkan (tercatat SP2D);
§ Untuk BAST Penampungan dengan akun yang wajib menghasilkan BMN hanya

dapat direkam BAST Pembayaran Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset ;
§ Atas satu Termin RPATA dapat direkam lebih satu BAST Pembayaran RPATA;
§ Tanggal BAST Pembayaran harus melebihi tanggal SPM Penampungan;
§ Dapat direkam lintas tahun apabila terdapat data Pemberian Kesempatan;
§ Validasi BAST Kontraktual pada umumnya.

VALIDASI SPP PEMBAYARAN RPATA – SPP 172

§ Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Pembayaran RPATA sudah

direkam;
§ Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;
§ Dapat menggunakan lebih dari satu BAST Pembayaran RPATA;
§ Atas satu Termin RPATA, hanya dapat direkam satu SPM Pembayaran RPATA;
§ Hanya dapat direkam apabila seluruh BAST Pembayaran RPATA dan BAST

Penihilan RPATA – jika ada, sudah direkam atas Termin RPATA tersebut;
§ Validasi SPP pada umumnya.

VALIDASI SPTJM PEMBAYARAN RPATA

§ Cetak SPTJM Pembayaran RPATA dilakukan setelah cetak SPP.
§ Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM di- generate oleh sistem, kecuali

informasi Nomor Jaminan Pemeliharaan diinput manual oleh user.

TRANSAKSI RPATA 2025 12

VERSI 24-2

++ PROSES PEMBAYARAN RPATA

DIAGRAM ALUR PROSES PEMBAYARAN RPATA

PENJELASAN ALUR PROSES

Modul yang digunakan: Modul Komitmen, Modul Pembayaran

  1. Pengajuan SPM Pembayaran RPATA didahului dengan perekaman data BAST
    Pembayaran RPATA;

  2. Langkah-langkah perekaman data BAST Pembayaran RPATA :

a. Login SAKTI menggunakan user operator Modul Komitmen;
b. Masuk pada Modul Komitmen > RUH > Transaksi RPTA > Penerimaan Barang/Jasa

RPATA;

TRANSAKSI RPATA 2025 13


VERSI 24-2

c. Klik Rekam;
d. Pilih Kategori RPATA Pembayaran Aset / Jasa Dikapitalisasi Aset atau RPATA

Pembayaran Jasa / Non Aset. Contoh pada petunjuk teknis ini menggunakan
perekaman BAST RPATA Pembayaran Aset / Jasa Dikapitalisasi Aset;
e. Klik tombol Cari Kontrak, kemudian klik Cari Kontrak untuk mencari Termin RPATA

yang dibayarkan. User hanya dapat memilih Termin RPATA yang telah dilakukan
Penampungan RPATA (Jenis SPP 171 telah dicatat SP2D pada SAKTI);

f. Setelah memilih data kontrak dan termin yang akan digunakan, silahkan isi informasi

Nomor Dokumen/BAST dan Tanggal Dokumen/BAST (menggunakan nomor dan
tanggal BAST riil pada satuan kerja);
g. Lakukan perekaman nilai BAST Pembayaran RPATA pada nilai Pendetilan COA;

i. Lakukan perekaman informasi barang yang dihasilkan (sama seperti perekaman

BAST Aset/Persediaan biasa);
j. Klik Simpan.

  1. Selanjutnya data BAST Pembayaran RPATA akan digunakan pada perekaman SPM
    Pembayaran RPATA.

TRANSAKSI RPATA 2025 14

VERSI 24-2

  1. Langkah-langkah perekaman SPM Pembayaran RPATA :

a. Login SAKTI menggunakan user operator Modul Pembayaran;
b. Masuk ke Modul Pembayaran > RUH SPP Pembayaran > Catat/Ubah SPP;
c. Pilih jenis SPP 172 – Pembayaran RPATA;
d. Klik Tambah;
e. Pilih Termin RPATA yang telah direkam BAST RPATA Pembayaran;
f. Klik Pilih;

g. Lakukan perekaman seluruh informasi yang dibutuhkan ketika perekaman SPP.

Pilih Dasar Pembayaran. Informasi Uraian Pembayaran akan di- generate oleh
sistem;
h. Pilih BAST Pembayaran RPATA yang akan digunakan;
i. Lakukan perekaman Akun Pengeluaran dan Akun Potongan (apabila terdapat

potongan, misalnya pajak ataupun denda keterlambatan);
j. Klik Simpan jika seluruh informasi yang dibutuhkan telah direkam;

TRANSAKSI RPATA 2025 15


VERSI 24-2

  • Form Cari BAST (Langkah poin h), centang BAST yang akan dilakukan perekaman
    SPP, kemudian klik Rekam SPP;

  • Form RUH Akun pada tab Akun Pengeluaran, Pengguna dapat melakukan klik
    tombol Rekam dan Simpan. Untuk akun dan nilai sudah didefault oleh aplikasi.

  • Form RUH Akun Potongan/Penerimaan, Pengguna agar melakukan perekaman
    akun potongan sesuai kebutuhan masing-masing (pajak/denda).

TRANSAKSI RPATA 2025 16


VERSI 24-2

k. Setelah SPP berhasil disimpan, silahkan lakukan cetak SPP pada menu

Pembayaran à Cetak à Mencetak SPP;

l. Pilih SPP terkait dan PPK yang menandatangani, kemudian klik tombol Unduh;
m. Lanjutkan dengan Unduh SPTJM atas Pembayaran Dana dari RPATA Kepada

Rekening Penyedia Barang/Jasa. Proses Unduh SPTJM baru dapat dilakukan
setelah dilakukan proses cetak SPP. Apabila data kontrak terdapat informasi
Tanggal Pemeliharaan, maka pada SPTJM akan membawa informasi terkait
pemeliharaan;
n. Khusus untuk SPTJM Pembayaran dengan informasi jaminan pengawasan, lakukan

penyesuaian informasi secara manual untuk informasi jaminan pengawasan;

o. Lanjutkan dengan proses Upload Dokumen Pendukung;
p. Selanjutnya silahkan lanjutkan dengan proses validasi SPP oleh PPK hingga proses

pembentukan ADK SPM seperti pada umumnya;

TRANSAKSI RPATA 2025 17


VERSI 24-2

q. Dokumen SPTJM dapat dibentuk melalui menu Pembayaran > Catat/Upload >

Upload Dokumen Pendukung > Pilih Jenis Dok.Pendukung SPTJM RPATA
(Pembayaran) > Klik Bentuk & Unggah

r. Lanjutkan dengan proses validasi SPP pada user PPK.

TRANSAKSI RPATA 2025 18

PENIHILAN RPATA

++ VALIDASI ++ PETUNJUK TEKNIS ++ VALIDASI PENIHILAN RPATA

VALIDASI BAST PENIHILAN RPATA

VERSI 24-2

§ Dapat direkam apabila BAST Penampungan RPATA sudah dibayarkan (tercatat

SP2D);

BAST lain pada Termin RPATA tersebut;
§ Satu jenis Termin RPATA memiliki satu BAST Penihilan RPATA.
§ Tanggal BAST Penihilan RPATA harus melebihi tanggal SPM Penampungan

RPATA.
§ BAST Penihilan RPATA dapat direkam lintas tahun apabila terdapat data pemberian

kesempatan pekerjaan.
§ Berlaku validasi BAST Kontraktual pada umumnya.

VALIDASI SPP PENIHILAN RPATA – SPP 173

§ Pengajuan SPM Penihilan RPATA didahului dengan perekaman data BAST RPATA

Penihilan.
§ Uraian SPP di- generate oleh sistem.
§ Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam-simpan, user

tidak dapat memilih akun yang digunakan.
§ Berlaku validasi SPP pada umumnya.
§ Jika terdapat SPM Pembayaran RPATA, pengajuan SPM Penihilan RPATA

sebaiknya dilakukan setelah SPM Pembayaran RPATA terbit SP2D.

VALIDASI SPTJM PENIHILAN RPATA

§ Cetak SPTJM Penihilan RPATA dilakukan setelah cetak SPP.
§ Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah di- generate oleh sistem.

TRANSAKSI RPATA 2025 19


VERSI 24-2

++ PROSES PENIHILAN RPATA

DIAGRAM ALUR PROSES PENIHILAN RPATA

PENJELASAN ALUR PROSES

Modul yang digunakan: Modul Komitmen, Modul Pembayaran

  1. Pengajuan SPM Penihilan RPATA didahului dengan perekaman data BAST RPATA
    Penihilan;

  2. Langkah-langkah perekaman data BAST Penihilan RPATA :

a. Login SAKTI menggunakan user operator Modul Komitmen;
b. Masuk pada Modul Komitmen > RUH > Transaksi RPATA > Penerimaan

Barang/Jasa RPATA;
c. Klik Rekam;
d. Pilih Kategori RPATA Penihilan;
e. Klik tombol Cari Kontrak, kemudian klik Cari Kontrak untuk mencari Termin RPATA

yang dibayarkan. User hanya dapat memilih Termin RPATA yang telah dilakukan
Penampungan RPATA (Jenis SPP 171 telah dicatat SP2D pada SAKTI).
f. Setelah memilih data kontrak dan termin yang akan digunakan, silahkan rekam

Tanggal Dokumen/BAST. Untuk Nomor Dokumen/BAST tergenerate secara
otomatis oleh sistem. Pada BAST Penihilan ini, nilai yang ditarik otomatis senilai
saldo sisa atas termin yang dipilih;
g. Klik Simpan.

TRANSAKSI RPATA 2025 20


VERSI 24-2

  1. Selanjutnya data BAST RPATA nihil ini akan digunakan pada perekaman SPM Penihilan
    RPATA.

  2. Langkah-langkah perekaman SPM Penihilan RPATA :

a. Login pada aplikasi SAKTI menggunakan user operator Modul Pembayaran;
b. Masuk pada Modul Pembayaran – RUH SPP dan Renkas – Catat/Ubah SPP;
c. Pilih jenis SPP 173 – Penihilan RPATA;
d. Klik tambah;
e. Pilih termin data kontrak yang akan digunakan. Termin data kontrak yang muncul

hanya yang sudah direkam BAST RPATA Penihilan;
f. Klik Pilih;

g. Lakukan pemilihan Dasar Pembayaran;
h. Uraian akan tergenerate secara otomatis dari aplikasi, namun masih dimungkinkan

untuk dilakukan penyesuaian apabila diperlukan;
i. Lanjutkan dengan klik tombol Cari BAST dan memilih BAST RPATA Penihilan

terkait
j. Pastikan telah melakukan perekaman Akun Pengeluaran dan Akun Potongan;
k. Klik Simpan jika seluruh informasi yang dibutuhkan telah direkam;

TRANSAKSI RPATA 2025 21


VERSI 24-2

l. Form Cari BAST, pengguna agar melakukan pemilihan BAST terkait kemudian klik

tombol Rekam SPP

m. Form Perekaman Akun Pengeluaran pada SPP 173 – Penihilan RPATA, untuk akun

pengeluaran pengguna agar melakukan Rekam kemudian simpan tanpa melakukan
ubah data. Untuk data akun dan nilai sudah digenerate secara otomatis pada
aplikasi sesuai dengan data pada BAST terkait.

TRANSAKSI RPATA 2025 22


VERSI 24-2

n. Form RUH Akun Potongan/Penerimaan, dalam hal SPP Penihilan RPATA direkam

pada TA berjalan, klik tombol 5xx untuk menginput akun potongan 5xx. Apabila
Penihilan RPATA direkam pada TA selanjutnya, klik tombol 4xx & 8xx untuk
merekam akun potongan 4xx.

o. Setelah SPP berhasil disimpan, silahkan lakukan cetak SPP pada menu

Pembayaran à Cetak à Mencetak SPP;
p. Pilih SPP terkait, kemudian pilih PPK yang menandatangani SPP terkait;
q. Klik Unduh untuk mengunduh SPP;
r. Lanjutkan dengan unduh SPTJM atas Pengajuan SPM Penihilan RPATA. Unduh

SPTJM dimaksud baru dapat dilakukan setelah proses cetak SPP;
s. Dokumen SPTJM dapat dibentuk melalui menu Pembayaran à Catat/Upload à

Upload Dokumen Pendukung à Pilih Jenis Dok.Pendukung SPTJM RPATA
(Penihilan) à Klik Bentuk & Unggah.

TRANSAKSI RPATA 2025 23

PEMBERIAN KESEMPATAN PEKERJAAN VERSI 24-2

VERSI 24-2

~~++ VALIDASI~~ ++ PETUNJUK TEKNIS PROGRESS PEKERJAAN 31 DESEMBER
++ VALIDASI PEMBERIAN KESEMPATAN PEKERJAAN

VALIDASI KATEGORI PEKERJAAN - LAINNYA

§ Hanya dapat direkam jika sudah ada Penampungan RPATA.
§ Untuk jenis pekerjaan – Konstruksi wajib merekam BAST Progress Pekerjaan

tanggal 31 Desember dan minimal Progress Penyelesaian Pekerjaan sebesar 75%.
§ Tidak dapat direkam jika Progress Penyelesaian Pekerjaan sudah 100%.
§ Pemberian kesempatan pertama maksimal diberikan 50 hari Kalender.
§ Pemberian kesempatan kedua dapat diberikan jika pemberian kesempatan pertama

sudah disetujui oleh KPPN Mitra Kerja.
§ Pemberian kesempatan pertama dan kedua maksimal diberikan 90 hari Kalender.
§ Pembatalan pemberian kesempatan tidak dapat dilakukan jika telah direkam BAST

Pembayaran RPATA.
§ User paling sedikit melampirkan dokumen pendukung berupa ‘Surat Pernyataan

dari Rekanan’.
§ Tanggal persetujuan pemberian kesempatan tidak dapat melewati tanggal sistem.

§ Hanya dapat direkam jika sudah ada Penampungan RPATA.
§ Untuk jenis pekerjaan – Konstruksi wajib merekam BAST Progress Pekerjaan

tanggal 31 Desember.
§ Daftar data kontrak yang dapat dipilih menjadi kategori pekerjaan – Jenis Pekerjaan

Tertentu (Lampiran PMK) sesuai RO yang terdaftar pada sistem.
§ User paling sedikit melampirkan dokumen pendukung berupa ‘Surat Pernyataan

dari Rekanan’.
§ Tanggal persetujuan pemberian kesempatan tidak dapat melewati tanggal sistem.

§ Hanya dapat direkam jika sudah ada Penampungan RPATA.
§ Untuk jenis pekerjaan – Konstruksi wajib merekam BAST Progress Pekerjaan

tanggal 31 Desember.
§ User paling sedikit melampirkan dokumen pendukung berupa ‘Surat Pernyataan

dari Rekanan’ dan ‘Surat Persetujuan Menteri Keuangan’.
§ Tanggal persetujuan pemberian kesempatan tidak dapat melewati tanggal sistem.

TRANSAKSI RPATA 2025 24


VERSI 24-2

§ Hanya dapat direkam jika sudah ada Penampungan RPATA.
§ Untuk jenis pekerjaan – Konstruksi wajib merekam BAST Progress Pekerjaan

tanggal 31 Desember.
§ User memilih kategori pekerjaan – ‘Pekerjaan Tertentu (Persetujuan Menteri

Keuangan).
§ User paling sedikit melampirkan dokumen pendukung berupa ‘Surat Pernyataan

dari Rekanan’ dan ‘Dokumen Pendukung SBSN’.
§ Tanggal persetujuan pemberian kesempatan tidak dapat melewati tanggal sistem.

TRANSAKSI RPATA 2025 25


VERSI 24-2

++ PROSES PEMBERIAN KESEMPATAN PEKERJAAN

PENJELASAN ALUR PROSES

Modul yang digunakan : Komitmen, Pembayaran, SAKTI-BUN

USER OPERATOR MODUL KOMITMEN SATKER

  1. Masuk pada Komitmen > RUH > Transaksi RPATA > Pemberian Kesempatan;

  2. Klik tombol Rekam untuk merekam data baru;

  3. Pada form Informasi Kontrak, klik tombol ‘Cari’ untuk memilih data kontrak yang akan
    diperpanjang;

TRANSAKSI RPATA 2025 26


VERSI 24-2

  1. Pada form Daftar Kontrak yang muncul, pilih data kontrak;

  2. Lengkapi form Informasi Detil Pemberian Kesempatan;

  3. Apabila informasi yang direkam sudah sesuai, silahkan lakukan proses Simpan;

  4. Status data Pemberian Kesempatan akan berubah menjadi ‘ Usulan Baru ’;

  5. Lengkapi data Pemberian Kesempatan dengan melakukan upload Dokumen
    Pendukung.

TRANSAKSI RPATA 2025 27


VERSI 24-2

  1. Apabila data pemberian kesempatan berhasil direkam, status data pemberian
    kesempatan menjadi Usulan Baru.

USER PPK SATKER

  1. Masuk pada Komitmen > RUH > Transaksi RPATA > Pemberian Kesempatan;

  2. Pilih data Pemberian Kesempatan yang akan direview;

  3. Melakukan review atas data pemberian kesempatan pekerjaan yang telah diinput oleh
    operator;

  4. Lakukan persetujuan/tolak persetujuan;

  5. Apabila data Pemberian Kesempatan disetujui oleh PPK, maka status akan berubah
    menjadi ‘ Setuju PPK ’ dan apabila data Pemberian Kesempatan ditolak oleh PPK, maka
    status akan berubah menjadi ‘ Tolak PPK’ .

  6. Apabila PPK akan memberi persetujuan pemberian kesempatan wajib menyatakan
    pernyataan keyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan pemberian
    kesempatan dengan memberi centang pada checkbox ‘setuju’. Klik tombol konfirmasi
    untuk melakukan konfirmasi.

TRANSAKSI RPATA 2025 28


VERSI 24-2

  1. Apabila PPK memberikan persetujuan atas data pemberian kesempatan status usulan
    berubah menjadi Setuju PPK. Apabila PPK memberikan persetujuan atas data pemberian
    kesempatan status usulan berubah menjadi Tolak PPK.

USER PPSPM SATKER

  1. Masuk pada Komitmen > RUH > Transaksi RPATA > Pemberian Kesempatan;

  2. Pilih data Pemberian Kesempatan yang akan direview;

  3. Melakukan review atas data pemberian kesempatan pekerjaan yang telah diinput oleh
    operator;

  4. Lakukan persetujuan/penolakan atas data pemberian kesempatan pekerjaan.

  5. Apabila data Pemberian Kesempatan disetujui oleh PPK, maka status akan berubah
    menjadi ‘ Setuju PPSPM ’ dan apabila data Pemberian Kesempatan ditolak oleh PPK, maka
    status akan berubah menjadi ‘ Tolak PPSPM’ .

USER OPERATOR PENCAIRAN DANA KPPN-BUN

  1. Masuk pada Komitmen > RUH > Transaksi RPATA > Pemberian Kesempatan;

  2. Pilih data Pemberian Kesempatan yang akan direview;

TRANSAKSI RPATA 2025 29


VERSI 24-2

  1. Melakukan review atas data pemberian kesempatan pekerjaan yang telah diinput oleh
    operator;

  2. Lakukan persetujuan/penolakan atas data pemberian kesempatan pekerjaan.

  3. Apabila data Pemberian Kesempatan disetujui oleh Operator KPPN, maka status akan
    berubah menjadi ‘ Setuju Operator KPPN ’ dan apabila data Pemberian Kesempatan
    ditolak oleh Operator PPK, maka status akan berubah menjadi ‘ Tolak Operator KPPN .

USER APPROVER PENCAIRAN DANA KPPN-BUN

  1. Masuk pada Komitmen > RUH > Transaksi RPATA > Pemberian Kesempatan;

  2. Pilih data Pemberian Kesempatan yang akan direview;

  3. Melakukan review atas data pemberian kesempatan pekerjaan yang telah diinput oleh
    operator;

  4. Lakukan persetujuan/tolak persetujuan atas data pemberian kesempatan pekerjaan.

  5. Apabila data pemberian kesempatan disetujui oleh Approver KPPN, maka status akan
    berubah menjadi ‘ Setuju Approver KPPN ’ dan apabila data Pemberian Kesempatan
    ditolak oleh Approver KPPN, maka status akan berubah menjadi ‘ Tolak Approver KPPN’ .

TRANSAKSI RPATA 2025 30


VERSI 24-2

PROGRES PEKERJAAN PER 31 DESEMBER

Modul yang digunakan : Komitmen

§ Untuk jenis pekerjaan – Konstruksi wajib merekam BAST Progress Pekerjaan per

31 Desember.
§ Perekaman progress pekerjaan per 31 Desember direkam pada menu Transaksi

RPATA > Penerimaan Barang/Jasa RPATA.
§ Perekaman progress pekerjaan per 31 Desember direkam dengan memilih kategori

RPATA Pembayaran Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset
§ Informasi Nomor, Tanggal dan Nilai BAST Progress Pekerjaan per 31 Desember

diinput secara manual oleh user.
§ Informasi progress pekerjaan direkam sebesar persentase nilai BAST jika

dibandingkan dengan nilai termin.
§ Jika terdapat pembayaran pada tahun anggaran berikutnya, nilai yang direkam

sebesar selisih dari nilai BAST Progress Pekerjaan per 31 Desember.

TRANSAKSI RPATA 2025 31

  1. Data kontrak yang sudah diajukan Penampungan RPATA tidak dapat dilakukan
    addendum data kontrak;

  2. BAST Pembayaran RPATA tanggal 31 Desember yang direkam akan digunakan pada
    SPP Pembayaran RPATA bersamaan dengan BAST Pembayaran RPATA riil;

  3. PPK untuk SPP Pembayaran RPATA dan SPP Penihilan RPATA menggunakan PPK
    yang dimapping sebagai PPK Umum.

  4. Apabila terdapat perubahan petunjuk teknis Transaksi RPATA dapat diakses pada:

https://linktr.ee/juknissaktipelaksanaan


TRANSAKSI RPATA 2025 32