Juknis Perekaman SPM 423 - PB-PNBP

Juknis Perekaman SPM 423 - PB-PNBP

1

I.​ INFORMASI UMUM

A.​ DESKRIPSI TRANSAKSI

SPM-PB-PNBP (423) digunakan untuk Pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Denda Tilang.

Modul PEM

Role User OPR, VAL,APP

Modul Lain yang

Terkait

Transaksi yang

Terkait

KOM, PEM

KOM - Pembuatan supplier type 7​

SPM - 423 - SPM-PB-PNBP

Dokumen Input PERMINTAAN PEMBAGIAN PNBP
DENDA TILANG

Output SPP, SPM, SP2D PB-PNBP

Validasi Akun Denda Tilang 425237

B.​ INFORMASI PENTING LAINNYA

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.​ Petunjuk Teknis pembuatan SPM-PB-PNBP Pembagian Denda Tilang pada aplikasi SAKTI

dimaksud berpedoman pada Perdirjen Nomor: PER-2/PB/2026 tanggal 22 Januari 2026;
2.​ PNBP Denda Tilang yang telah disetor ke kas negara melalui bagian anggaran Kejaksaan Republik

Indonesia dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3.​ Berdasarkan hasil rekonsiliasi, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik

Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilakukan pembagian atas PNBP Denda
Tilang yang telah disetor dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sebesar 40% (empat puluh persen) Kejaksaan Republik Indonesia;
b. sebesar 30% (tiga puluh persen) Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan;
c. sebesar 30% (tiga puluh persen) Mahkamah Agung Republik Indonesia;
4.​ Pembagian PNBP Denda Tilang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan nilai yang

tertera dalam berita acara rekonsiliasi.
5.​ PPK Satker pemilik setoran melakukan penerbitan SPP-PB PNBP sesuai dengan ketentuan:

a. Pada sisi pengeluaran dan potongan menggunakan akun 425237 - Pendapatan Denda
Pelanggaran Lalu Lintas
b. Pada sisi penerimaan menginput kode Satker :

-​ Satker Kejaksaan Agung RI (005016) untuk Kejaksaan Republik Indonesia;
-​ Satker Korlantas Polri (642424) untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan;
-​ Satker Badan Urusan Administrasi (663157) untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia;
6.​ SPM-PB-PNBP menggunakan supplier type 7;
7.​ SPM-P-PNBP Denda Tilang menggunakan jenis SPP-423-SPM-PB-PNBP.

2

. ALUR PROSES

DIAGRAM ALUR PROSES

Login menggunakan user operator Komitmen/SPP/SPM

Input username (NIK), Password, pilih Tahun Anggaran misal “2026” atau “2025”, kemudian input
Kode Captcha, dan Klik tombol “Masuk”.

3


1.​ Perekaman Supplier
Perekaman Supplier tipe 7

1)​ Masuk ke Menu Komitmen � RUH � Supplier;
2)​ Pilih Jenis & Nama Supplier “Lainnya Badan Usaha” dan input nama Supplier
​ “PARA PENERIMA PEMBAGIAN PNBP DENDA TILANG”;
3)​ Input NPWP : 0001091479064000;
4)​ Kemudian klik tombol “Simpan”.

Pilih data supplier yang telah direkam, kemudian klik pada tab “Supplier Address”.

Supplier Address

1)​ Klik “Rekam”;
2)​ Lengkapi form kosong yang tersedia (dengan data satker masing-masing);
3)​ Pilih Tipe Supplier : 7 - Lain-lain;
4)​ Kemudian klik “Simpan”.

4


Pilih data supplier address yang telah direkam, kemudian klik pada tab “Supplier Bank”.

Supplier Bank

1.​ Klik “Rekam”;
2.​ Lengkapi form kosong yang tersedia (dengan data satker masing-masing);
3.​ Kemudian klik “Simpan”.

Kirim ADK Supplier, login sebagai PPK

1.​ Ke Menu Komitmen → ADK → ADK Supplier Interkoneksi OTP
2.​ Pilih data supplier yang telah direkam dan akan dikirim;
3.​ Klik tombol “Proses”, supplier telah terkirim ke SPAN.

5

Catat NRS (Nomor Register Supplier)

1.​ Masuk ke Menu Komitmen � Monitoring � Nomor Register Supplier (NRS)
2.​ Pilih data supplier yang akan dicatat;
3.​ Input NRS : 1344411 ;
4.​ Kemudian klik tombol “Simpan”, data supplier siap untuk digunakan.

2.​ Perekaman SPM-PB-PNBP

1)​ Masuk ke Menu Pembayaran � RUH Pembayaran� Catat/Ubah SPP
2)​ Pilih Jenis SPP 423 SPM-PB-PNBP
3)​ Klik tombol tambah

6

1)​ Pilih “Tambah” Dasar Pembayaran (PER-2/PB/2026 tanggal 22 Januari 2026);
2)​ Input Uraian pembayaran;
3)​ Klik tombol “Cari Supplier” untuk memilih supplier tipe 7 (NRS 1344411);
4)​ Klik tombol “RUH Akun” untuk menginput Distribusi CoA Akun Pengeluaran

Form RUH Akun Pengeluaran

7


1)​ Klik tombol “Rekam”;
2)​ Pilih Akun 425237 - Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas;
3)​ Input Nilai Pembayaran;
4)​ Klik tombol “Simpan” dan keluar;
5)​ Klik Tab “Akun Potongan/Penerimaan” kemudian klik tombol “RUH Akun”;

Pada Form RUH AKUN Potongan/Penerimaan :

1)​ Klik tombol “Tambah”, kemudian input Akun 425237 - Pendapatan Denda
Pelanggaran Lalu Lintas

2)​ Kemudian input Kode Satker dan Nilai sebagai berikut:
-​ 005016 - KEJAKSAAN AGUNG RI (Nilai sebesar 40%);
-​ 642424 - KORLANTAS POLRI (Nilai sebesar 30%)
-​ 663157- BADAN URUSAN ADMINISTRASI (Nilai sebesar 30%)
Jika sudah semua klik tombol “Simpan”, kemudian kembali ke RUH SPP, klik tombol “Keluar”.

8


Pastikan telah menginput untuk 3 pembagian/potongan pada kode akun dan kode Satker sesuai,
kemudian klik tombol “Simpan” untuk simpan SPP.

3.​ Cetak SPP

Login menggunakan user operator pembayaran

1)​ Masuk ke menu Pembayaran �Cetak�Mencetak SPP;
2)​ Pilih SPP yang ingin dicetak;
3)​ Klik tombol “Unduh”.

9

Contoh : SPP PB-PNBP

4.​ Upload Dokumen Pendukung
Login menggunakan user operator pembayaran

10


1)​ Masuk ke Modul Pembayaran �Catat/Upload�Upload Dokumen Pendukung;
2)​ Pilih SPP yang ingin di upload dokumen pendukungnya;
3)​ Pilih jenis dokumen pendukung;
4)​ Klik tombol “Pilih File” untuk memilih file yang akan diupload.

5)​ Klik tombol “Unggah”;
6)​ File yang akan diupload akan muncul;
7)​ Klik tombol “View” apabila ingin melihat file yang telah diupload;
8)​ Klik tombol “”Hapus” apabila ingin menghapus file yang telah diupload sebelumnya.

5.​ Validasi SPP
Login menggunakan user PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

11


1)​ Masuk ke Menu Pembayaran �Validasi�Validasi SPP;
2)​ Pilih SPP yang ingin divalidasi;
3)​ Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPP yang akan divalidasi;
4)​ Klik tombol “Proses Persetujuan”;
5)​ Klik tombol “Batal” apabila ingin membatalkan validasi atas SPP yang sudah divalidasi

6.​ ADK SPP OTP
Login menggunakan user PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

1)​ Masuk ke Menu Pembayaran �ADK�ADK SPP OTP;
2)​ Pilih SPP yang ingin dibuat ADK SPP;
3)​ Klik tombol “Proses”.

7.​ Cetak SPM

Login menggunakan user operator pembayaran

1)​ Masuk ke menu Pembayaran �Cetak�Mencetak SPM;
2)​ Pilih SPM yang ingin dicetak;
3)​ Klik tombol “Unduh”.

12

Contoh : SPM PB-PNBP

8.​ Validasi SPM
Login menggunakan user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan SPM)

13


1)​ Masuk ke Menu Pembayaran �Validasi�Validasi SPM;
2)​ Pilih SPM yang ingin divalidasi;
3)​ Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPM yang akan divalidasi;
4)​ Klik tombol “Proses Persetujuan”;
5)​ Klik tombol “Batal” apabila ingin membatalkan validasi atas SPM yang sudah divalidasi.

9.​ ADK SPM OTP
Login menggunakan user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan SPM)

1)​ Masuk ke Menu Pembayaran �ADK�ADK SPM OTP;
2)​ Pilih SPM yang ingin dibuat ADK SPM;
3)​ Klik tombol “Proses”.

10. Proses KPPN

Proses di KPPN Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Pemrosesan SPM menjadi SP2D pada
KPPN.

11 Catat/Upload SP2D

Login menggunakan user operator pembayaran

14


1)​ Masuk ke Modul Pembayaran �Catat/Upload� Catat/Upload SP2D
2)​ Pilih SPM yang ingin di catat Nomor SP2D
3)​ Klik tombol “Catat SP2D Otomatis”, atau cukup dicek secara berkala pada monitoring SPP

karena sistem akan mencatat secara otomatis sesuai scheduler .

15


Teks OCR dari Halaman Berbasis Gambar

[Teks OCR Halaman 1]

—__
EL
PEREKAMAN SPM (423)
SPM-PB-PNBP DENDA TILANG