Juknis NPWP 16 Digit pada SPAN - SAKTI - ND-1865 PB.8 2023

Juknis NPWP 16 Digit pada SPAN - SAKTI - ND-1865 PB.8 2023

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTORAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI PERBENDAHARAAN
GEDUNG PRIJADI PRAPTOSUHARDJO III LANTAI 3, JALAN DR. WAHIDIN II NOMOR 3, JAKARTA, 10710 TELEPON (021)

3516976, 3524553 EXT. 5326 FAKSIMILE (021) 3516976

NOTA DINAS
NOMOR ND-1865/PB.8/2023

Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Dari : Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Petunjuk Teknis Implementasi NPWP 16 Digit pada SPAN dan SAKTI
Tanggal : 28 Desember 2023

Sehubungan dengan persiapan implementasi NPWP 16 digit pada SPAN dan SAKTI,
bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Perubahan NPWP dari 15 menjadi 16 digit merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021
    tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang
    Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib
    Pajak dalam Pelayanan Publik, serta PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
    PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak
    Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
  2. Selanjutnya, berdasarkan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
    Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-22/PJ.09/2023 tanggal 14 Desember
    2023, terhitung sejak 1 Januari 2024 layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN
    menggunakan NPWP 16 digit, sehingga Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak
    yang bertransaksi dengan Satker dimaksud untuk dapat menyesuaikan NPWP 16 digit.
  3. Adapun layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN yang menggunakan NPWP 16 digit
    adalah sebagai berikut:
    a. Pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan
    dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan sarana
    administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi
    Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit melalui SPAN.
    b. Penerbitan SPM Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dan SPM Imbalan Bunga
    (SPMIB) dalam aplikasi SAKTI; dan
    c. Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN.
  4. Perubahan digit NPWP dari 15 menjadi 16 digit akan berdampak terhadap sistem informasi
    pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu:
    Pada SPAN:
    a. NPWP merupakan primary key yang digunakan untuk mengidentifikasi supplier yang
    masuk ke SPAN dan mengidentifikasi Kode Satker KPP agar data penerimaan pajaknya
    dapat ter- posting ke SPAN; dan
    b. Data supplier digunakan untuk proses bisnis pembayaran meliputi (pengelolaan supplier,
    manajemen kontrak dan penerbitan SP2D).
    Pada SAKTI:
    a. Berdampak major dan penyesuaian sistemnya relatif kompleks dan sistemik; dan
    b. Data supplier digunakan untuk proses bisnis pembayaran meliputi (pengelolaan supplier,
    manajemen kontrak dan penerbitan SPM).

2

  1. Sebagai langkah tindak lanjut penyesuaian NPWP 16 digit pada SPAN dan SAKTI, dilakukan
    hal-hal sebagai berikut:
    Proses implementasi NPWP 16 digit pada SPAN:
    a. Dilakukan proses pemadanan/pasangan NPWP 16 digit atas NPWP 15 digit yang sudah
    terdaftar sebelumnya pada data supplier di SPAN. Proses pemadanan dilakukan secara
    terpusat oleh Direktorat SITP berdasarkan data yang disediakan oleh DJP pada Satu
    Layanan Data Kemenkeu (SLDK) dengan cut-off per tanggal 30 Desember 2023.
    b. Dilakukan proses open validation sebagai tindakan menonaktifkan validasi yang
    sebelumnya diterapkan pada NPWP 15 digit untuk memastikan kebenaran format,
    khususnya untuk digit 10 sampai dengan 12 yang merupakan Kode Satker KPP.
    Proses implementasi NPWP 16 Digit pada SAKTI:
    a. Dilakukan proses pemadanan NPWP secara terpusat pada aplikasi SAKTI melalui
    pengecekan NPWP lama (15 digit) ke sistem DJP kemudian menarik data NPWP 16 digit.
    Atas data supplier yang sudah memperoleh NPWP 16 digit, pengguna tidak perlu
    melakukan proses pendaftaran ulang karena data dimaksud sudah ter- update .
    b. Dalam hal saat proses pemadanan NPWP 16 digit tidak ditemukan, maka pengguna wajib
    melakukan penginputan NPWP 16 digit secara manual dan dilanjutkan dengan proses
    pendaftaran supplier ke KPPN mitra kerja.
  2. Penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi NPWP 16 Digit pada SPAN dan SAKTI adalah
    sebagaimana terlampir.
  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara untuk memastikan
    proses penyesuaian data NPWP 16 digit terutama data supplier pada SPAN dan SAKTI pada
    Satker di wilayah kerja masing-masing agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Demikian disampaikan, untuk dipedomani.

Col1 Col2
Ditandatangani secara elektronik
Arif Wibawa

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
3. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan


LAMPIRAN I
Nota Dinas Direktur Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan
Nomor :
Tanggal :

PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI NPWP 16 DIGIT

PADA SPAN

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP

a. pasal 2 ayat 1a yang menyatakan bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk
Kependudukan.
b. Pasal 2 ayat 10 memberikan dasar interkoneksi data antara Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penggunaan NIK
sebagai NPWP, dimana menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna
kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dalam basis data perpajakan.

  1. Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan
    Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan
    Publik.
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang
    Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Pasal 2 ayat 6 yang
    menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan
    tanggal 30 Juni 2024.
  3. Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak nomor PENG-22/PJ.09/2023 tentang
    Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau
    Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas pada
    Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
    Negara.

B. Latar Belakang

Berdasarkan peraturan sebagaimana poin A, penggunaan NPWP 16 digit secara terbatas
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, termasuk dalam penggunaan secara terbatas
diantaranya penggunaan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan
SPAN, yang dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Perubahan digit NPWP dari 15 menjadi 16 digit akan berdampak terhadap sistem informasi
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, termasuk SPAN, yaitu:


dapat ter- posting ke SPAN;
b. Data supplier digunakan untuk proses bisnis pembayaran meliputi (pengelolaan
supplier, manajemen kontrak dan penerbitan SP2D).

Figure 1 Dampak Penerapan NPWP 16 Digit pada SPAN

C. Ruang Lingkup Perubahan pada SPAN

  1. Pemadanan dan Update Data NPWP

Pemadanan merupakan proses mencari padanan/ pasangan NPWP 16 digit atas NPWP 15
digit yang sudah terdaftar sebelumnya pada data supplier di SPAN. Proses pemadanan
dilakukan secara terpusat oleh Direktorat SITP berdasarkan data yang disediakan oleh DJP
pada Satu Layanan Data Kemenkeu (SLDK) dengan cut-off per tanggal 30 Desember 2023.
Hasil dari proses pemadanan adalah:

1) Berhasil, yaitu kondisi ditemukannya padanan NPWP 16 digit atas NPWP 15 digit

eksisting serta telah dilakukan tindakan pembaruan pada basis data.
2) Gagal, yaitu kondisi tidak ditemukannya padanan NPWP 16 digit atas NPWP 15 digit

eksisting sehingga tidak dapat dilakukan tindakan pembaruan pada basis data.
3) Pemadanan dan update data NPWP juga dilakukan pada supplier yang memiliki lebih

dari 1 NRS sebagai akibat dari penghapusan NPWP cabang. Proses penggabungan
tersebut akan melalui menu Merge Supplier pada aplikasi SPAN secara terpusat.
4) Proses penggabungan sebagaimana pada angka 3 akan menghasilkan status

berhasil/match dan tidak berhasil/unmatch.
5) Selain pada data supplier, pemadanan NPWP juga dilakukan terhadap data kontrak

multiyear yang masih aktif dan SPM TA 2023 yang belum selesai (menggantung) sampai
dengan tahun anggaran berakhir.
6) Penggunaan dan tindak lanjut dari hasil penggabungan sebagaimana tersebut di atas

memerlukan petunjuk teknis untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya di KPPN.

2. Open Validation

Open validation merupakan tindakan menonaktifkan validasi yang sebelumnya diterapkan
pada NPWP 15 digit untuk memastikan kebenaran format, khususnya untuk digit 10 sampai
dengan 12 yang merupakan kode KPP.

1


D. Tindak Lanjut

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan implementasi NPWP 16 digit paska golive di aplikasi
SPAN perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terkait data supplier

a. KPPN agar meminta Satker untuk memastikan penerima pembayaran telah memiliki
NPWP 16 digit dan memeriksa data supplier melalui SAKTI/ OMSPAN sebelum
mendaftarkan kontrak atau mengajukan SPM.
b. Jika NPWP pada informasi pokok ( header ) supplier masih berupa NPWP 15 digit, maka
Satker harus mendaftarkan kembali supplier tersebut dengan NPWP 16 digit ke KPPN.
c. Jika NPWP pada informasi pokok ( header ) supplier sudah 16 digit namun NPWP pada
informasi rekening tambahan masih 15 digit, maka Satker dapat mengajukan perbaikan
ke KPPN dengan mekanisme perubahan data supplier.
d. Mekanisme pendaftaran dan perubahan data supplier mengikuti ketentuan dalam PER58/PB/2013.

  1. Terkait data kontrak multiyear dan SPM dalam proses

a. KPPN melakukan identifikasi kontrak multiyear yang masih aktif serta SPM dalam
proses (khusus KPPN KPH) yang masih menggunakan NPWP 15 digit, kemudian
hasilnya dikonfirmasi kepada Satker terkait.
b. Atas dasar hasil identifikasi dari KPPN, Satker melakukan konfirmasi kepada Penyedia/
Pihak Terkait untuk memperoleh NPWP 16 digit-nya.
c. Jika Penyedia/ Pihak Terkait tidak memiliki/ mengetahui NPWP 16 digit-nya, Satker
dapat mengarahkan Penyedia/ Pihak Terkait untuk dapat mengakses laman Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), menghubungi contact center DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
d. Jika Penyedia/ Pihak Terkait telah memiliki NPWP 16 digit maka Satker dapat
mendaftarkan kembali supplier tersebut dengan NPWP 16 digit ke KPPN.
e. KPPN memproses pendaftaran supplier yang diajukan Satker.
f. Setelah pendaftaran supplier berhasil diproses KPPN, Satker kemudian mengajukan
permohonan penggabungan data supplier dari supplier yang lama (NPWP 15 digit) ke
supplier baru (NPWP 16 digit) ke KPPN.

2


g. KPPN meneruskan permohonan penggabungan supplier dari Satker ke Dit. SITP
melalui HAI-DJPb untuk diproses lebih lanjut.
h. Mekanisme pendaftaran dan penggabungan supplier mengikuti ketentuan dalam PER58/PB/2013.

  1. Rangkuman kondisi NPWP penerima pada rekening supplier (tipe 3, 5 dan 6) dan
    penggunaannya sebagai berikut

Untuk penggunaan BCSR atau pendaftaran supplier (pendaftaran rekening baru) agar diupayakan
semaksimal mungkin menggunakan NPWP baru tidak menggunakan dummy sejalan dengan
maksud pada PMK nomor 136 tahun 2023 untuk full implementasi NPWP 16 digit pada 1 Juli 2024

3


LAMPIRAN II
Nota Dinas Direktur Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan
Nomor :
Tanggal :

PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI NPWP 16 DIGIT

PADA SAKTI

A. PEMADANAN NPWP 16 DIGIT

Dalam rangka mendukung penerapan NPWP 16 digit, pada aplikasi SAKTI telah
dilakukan pemadanan NPWP secara terpusat. Pemadanan dimaksud melakukan
pengecekan NPWP lama (15 digit) ke sistem DJP kemudian menarik data NPWP 16 digit.
Atas data supplier yang sudah memperoleh NPWP 16 digit, pengguna tidak perlu
melakukan proses pendaftaran ulang karena data dimaksud sudah terupdate.

Dalam hal saat proses pemadanan NPWP 16 digit tidak ditemukan, maka pengguna
wajib melakukan penginputan NPWP 16 digit secara manual dan dilanjutkan dengan
proses pendaftaran supplier ke KPPN mitra kerja.

A.1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
    Perpajakan/HPP

a. Pasal 2 ayat 1a yang menyatakan bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk
Kependudukan.
b. Pasal 2 ayat 10 memberikan dasar interkoneksi data antara Direktorat Jenderal

Pajak (DJP) dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penggunaan NIK
sebagai NPWP, dimana menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna
kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dalam basis data perpajakan.
2. Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan
Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan
Publik.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib
Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

PEMADANAN NPWP 16 DIGIT


4. Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak nomor PENG-22/PJ.09/2023 tentang
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas
pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara.

A.2. Latar Belakang

Serangkaian peraturan sebagaimana poin A.1. telah mengamanatkan penggunaan
NPWP 16 digit secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Termasuk dalam
penggunaan secara terbatas itu adalah penggunaan NPWP 16 digit dalam layanan
administrasi melalui SAKTI dan SPAN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Perubahan digit NPWP dari 15 menjadi 16 digit akan berdampak signifikan terhadap
sistem informasi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, termasuk SAKTI, yaitu:

a. Berdampak major dan penyesuaian sistemnya relatif kompleks dan sistemik;
b. Data supplier digunakan untuk proses bisnis pembayaran meliputi (pengelolaan

supplier, manajemen kontrak dan penerbitan SPM).

B. ALUR PEMADANAN NPWP 16 DIGIT

2


Pada Supplier tipe 1, 2, dan 7 dimana supplier tersebut sifatnya ditujukan kepada
satu penerima, proses pemadanan dilakukan pada level Supplier Header. Proses
pemadanan dilakukan secara terpusat pada aplikasi SAKTI. Namun setelah proses
pemadanan tidak ditemukan NPWP 16 digit (Unmatch), pengguna dapat melakukan
perekaman NPWP 16 digit secara manual pada Supplier Header terkait dilanjutkan dengan
proses pembentukan ADK untuk diproses KPPN mitra kerja.

Pada Supplier tipe 3, proses pemadanan dilakukan pada aplikasi Gaji satker.
Apabila pemadanan pada aplikasi Gaji tidak menemukan NPWP 16 digit supplier terkait,
maka pengguna dapat melakukan update data secara manual pada aplikasi Gaji. Atas

3


pemadanan tersebut kemudian dilakukan Import pada aplikasi SAKTI. Dalam hal data
supplier tipe 3 tidak berasal dari aplikasi Gaji, maka pengguna dapat melakukan
penyesuaian menggunakan ADK pegawai manual (SUPPUxxxxxxyyyymmdd.zip). Atas
penyesuaian data NPWP supplier tipe 3, pengguna agar melanjutkan ke proses
pembentukan ADK update (BCSU) untuk diproses oleh KPPN mitra kerja.

Pada Supplier tipe 6, pemadanan dilakukan terpusat pada aplikasi SAKTI.
Pemadanan dilakukan pada tab supplier banyak penerima. Dalam hal data NPWP 16 digit
tidak ditemukan saat proses pemadanan, pengguna dapat melakukan update
menggunakan mekanisme input manual ataupun menggunakan ADK update data supplier.
Setelah dilakukan update, pengguna agar melanjutkan dengan proses pembentukan ADK
BCSU untuk diproses KPPN mitra kerja.

4


Pada supplier tipe 4 dan 5, Dimana tipe supplier ini merupakan supplier banyak
penerima, proses pemadanan NPWP 16 digit dilakukan secara terpusat pada aplikasi
SAKTI dan SPAN. Dalam hal saat dilakukan pemadanan tidak ditemukan data NPWP 16
digit, maka user SPAN dapat melakukan input manual pada aplikasi SPAN. Pada aplikasi
SAKTI, pengguna melakukan import data supplier melalui interkoneksi SPAN sehingga
data supplier dapat terupdate.

C. PROSES PEREKAMAN NPWP 16 DIGIT MANUAL PADA APLIKASI SAKTI

Apabila pada saat proses pemadanan NPWP 16 digit yang dilakukan secara
terpusat gagal, Pengguna dapat melakukan perekaman NPWP 16 digit secara manual
pada aplikasi SAKTI. Atas perekaman tersebut, dilanjutkan dengan proses pendaftaran
supplier ke KPPN mitra kerja agar data supplier dapat terdaftar pada aplikasi SPAN.
Terdapat beberapa titik perekaman NPWP 16 digit pada aplikasi SAKTI, antara lain:

C.1 Perekaman NPWP 16 digit pada supplier header

Dalam hal pemadanan NPWP pada level supplier header gagal, maka kolom NRS,
kolom NPWP, dan Kode Supplier pada tab Supplier Header akan berubah menjadi kosong
sehingga perlu dilakukan perekaman secara manual.

5

Untuk melakukan perekaman data NPWP 16 digit pada level Supplier Header, Bapak/Ibu
dapat melakukan Langkah berikut:

a. Pilih Supplier Header terkait;
b. Klik tombol ubah;
c. Masukkan NPWP 16 digit supplier terkait pada kolom NPWP;
d. Untuk kolom Kode Supplier akan terbentuk secara otomatis setelah NPWP diinput;
e. Lanjutkan dengan simpan;

f. Setelah berhasil melakukan perekaman NPWP 16 digit pada level Supplier header,
lanjutkan dengan proses pendaftaran supplier ke KPPN mitra kerja;

6


g. Kolom NRS akan otomatis terisi setelah proses pendaftaran supplier berhasil

dilakukan oleh KPPN mitra kerja;
h. Dalam hal pendaftaran supplier berhasil diproses oleh KPPN mitra kerja namun

Nomor Register Supplier tidak terupdate secara otomatis, Pengguna dapat
melakukan pencatatan Nomor Register Supplir (NRS) secara manual.

C.2 Perekaman NPWP 16 digit pada supplier pegawai

Dalam hal proses pemadanan pada supplier pegawai gagal dilakukan karena data
NPWP 16 digit tidak ditemukan, data NPWP pada tab supplier pegawai akan berubah
menjadi kosong. Untuk melakukan perekaman NPWP 16 digit secara manual pada supplier
pegawai, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

C.2.1. Update Melalui Interkoneksi GPP Terpusat

Dilakukan apabila data pegawai sudah dilakukan update NPWP 16 digit pada aplikasi
Gaji Terpusat namun pemadanan pada aplikasi SAKTI gagal. Agar NPWP supplier
pegawai dapat diupdate, pengguna dapat melakukan Langkah berikut:

a. Masuk ke menu Komitmen �� Upload / Import �� Import GPP Terpusat;
b. Lakukan import data Pegawai;

c. Setelah import berhasil dilakukan, lanjutkan dengan membuka menu Supplier
d. Pilih Supplier Header terkait, kemudian pindah ke tab Supplier Address;
e. Pilih Supplier Address tipe 3, kemudian pindah ke tab Supplier Pegawai;
f. Pada tab Supplier Pegawai, Pilih pegawai yang akan di update data NPWPnya
g. Klik Ubah kemudian Simpan, sehingga status Supplier berubah menjadi Ubah;

7


h. Lanjutkan dengan proses pembentukan ADK BCSU melalui user PPK

C.2.2. Update Melalui ADK Supplier Manual (SUPPxxxxxx)

Dilakukan apabila data pegawai tidak bersumber dari aplikasi gaji web. Berikut
Langkah untuk melakukan proses update dimaksud:

a. Melakukan pembentukan ADK Supplier manual dan menyimpan file dengan

penamaan SUPPUxxxxxxyyyymmdd.zip (xxxxxx = kode satker, yyyy = tahun
anggaran, mm = bulan pembuatan adk, dd = tanggal pembuatan adk);
b. Melakukan upload ADK SUPPU dimaksud melalui menu Komitmen �� Upload /

Import �� Upload Data Pegawai;

c. Upload ADK SUPPU yang sudah dibentuk pada menu tersebut

8


d. Setelah berhasil melakukan upload ADK, lanjutkan dengan pengecekan kesesuaian

data pada form Supplier;
e. Lanjutkan dengan pembentukan ADK BCSU melalui user PPK

* Pembentukan ADK SUPPUxxxxxxyyyymmdd.zip dapat berpedoman pada
petunjuk teknis terkait ( https://linktr.ee/CSVSAKTI )**

C.3 Perekaman NPWP 16 digit pada supplier banyak penerima (Tipe 6)

Dalam hal proses pemadanan pada supplier banyak penerima (PPNPN/penerima
beasiswa/penerima bantuan) gagal dilakukan karena data NPWP 16 digit tidak ditemukan,
data NPWP pada tab supplier banyak penerima akan berubah menjadi kosong. Untuk
melakukan perekaman NPWP 16 digit secara manual pada supplier banyak penerima,
dapat dilakukan dengan Langkah berikut:

C.3.1. Update Secara Manual

a. Masuk ke menu Komitmen �� RUH �� Supplier, kemudian pilih supplier header

terkait;
b. Pindah ke tab Supplier Address, kemudian pilih Supplier Address terkait (supplier

tipe 6);
c. Klik tab Supplier Banyak Penerima, kemudian pilih supplier yang akan diupdate

NPWP 16 digit;
d. Klik Ubah, kemudian input data NPWP 16 digit pada kolom NPWP;
e. Lanjutkan dengan centang checkbox Ubah (BCSU);
f. Kemudian Klik Simpan. Status Data akan berubah dari Register menjadi Ubah;

9


g. Lanjutkan dengan proses pembentukan ADK BCSU melalui user PPK.

C.3.2. Update Menggunakan ADK

a. Lakukan pembentukan ADK supplier banyak penerima;
b. Masuk ke menu Supplier, tab Supplier Banyak Penerima;
c. Klik tombol Upload Excel dan Pilih Update Status Data;
d. Lanjutkan dengan memilih File ADK terkait;

e. Setelah proses upload berhasil, lanjutkan dengan proses pembentukan ADK BCSU
melalui user PPK.

10


D. PENYESUAIAN DATA KONTRAK PASCA IMPLEMENTASI NPWP 16 DIGIT

Setelah penerapan implementasi NPWP 16 digit dilakukan, Pengguna agar
melakukan penyesuaian data kontrak sehingga menggunakan Supplier dengan NPWP 16
digit. Dalam hal pemadanan secara terpusat berhasil dilakukan, maka pengguna tidak perlu
melakukan apapun karena data supplier pada kontrak baik di sisi SAKTI maupun SPAN
sudah diupdate dan sama. Apabila saat pemadanan dilakukan tidak ditemukan NPWP 16
digit, maka pengguna melakukan update secara manual kemudian melakukan
pembentukan ADK BCSR/OTP ADK Supplier untuk diproses oleh KPPN mitra kerja.

Dalam hal terdapat data kontrak Multi Years yang masih berlanjut, kontrak Pra DIPA,
ataupun transaksi RPATA yang dilanjutkan melewati implementasi NPWP 16 digit, perlu
dilakukan penyesuaian data.

D.1 Penyesuaian data pada Kontrak Multi Years

Dalam hal pemadanan terpusat berhasil dilakukan, maka pengguna tidak perlu
melakukan update kembali karena data di sisi satker dan KPPN sudah sama. Namun
apabila update dilakukan secara manual, maka perlu dilakukan proses pendaftaran
supplier ke KPPN mitra kerja, dilanjutkan dengan proses merge supplier sehingga data
supplier lama (NPWP 15 digit) dilebur ke data supplier baru (NPWP 16 digit).

D.2 Penyesuaian data pada Kontrak Pra DIPA/RPATA

Dalam hal pemadanan berhasil dilakukan, maka pengguna tidak perlu melakukan
update kembali karena data di sisi satker dan KPPN sudah sama. Apabila Update
dilakukan secara manual, maka pengguna melanjutkan dengan proses pendaftaran

11


supplier ke KPPN mitra kerja, kemudian melakukan ubah data kontrak terkait. Setelah data
kontrak terkait menggunakan data supplier dengan NPWP 16 digit, untuk kontrak Pra DIPA
dapat dilanjutkan dengan proses pendaftaran kontrak ke KPPN. Untuk RPATA, dapat
dilanjutkan proses perekaman BAST RPATAnya.

E. MONITORING DATA PEMADANAN

Untuk mempermudah pengecekan data supplier atas proses pemadanan
NPWP 16 digit yang dilakukan secara terpusat, telah disiapkan fitur Monitoring
Data Pemadanan NPWP 16 Digit. Fitur dimaksud dapat diakses melalui menu
Komitmen → Monitoring Data Pemadanan NPWP 16 Digit.

12


NPWP 16 Digit Pada SPAN Pasca Go-Live (1 Januari 2024)

Direktorat SITP

Desember 2023

Outline

I. Alur Tindak Lanjut Pemadanan dan Update NPWP 16 Digit

A. Data supplier

B. Kontrak multiyears dan SPM dalam Proses

II. Penjelasan Data Supplier dan penggunaannya

A. Struktur Data Supplier

B. Transisi dan Ruang Lingkup Mitigas Dampak

C. Open Validation/ Penyesuaian Validasi SPAN

D. Penyesuaian Atribut Rekening

E. Mitigasi Transaksi Pasca Pemadanan NPWP

F. Dukungan Pasca Pemadanan


  - **Data supplier**


  - **Kontrak multiyears dan SPM dalam Proses**


Penjelasan Data Supplier dan penggunaannya

• Hasil Pasca Pemadanan • Penggunaan • Penyesuaian


STRUKTUR DATA SUPPLIER

A

Header Supplier (Informasi Pokok Supplier)

Site Supplier (Informasi Lokasi Supplier)

  1. Nama Site 2. Tipe Supplier 3. Alamat 4. Kabupaten 5. Provinsi 6. Kode Pos
  2. Negara 8. Nomor Telepon dan Alamat Email 9. Kode KPPN

Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier)

  1. Negara Bank 2. Nama Bank 3. Kode Bank 4. Nomor Rekening 5. Nama Cabang Bank
  2. Nama Pemilik Rekening 7. Mata Uang 8. Kode SWIFT 9. Kode IBAN

Additional Bank Information (Informasi Rekening Tambahan)

Tambahan untuk Tipe 3,5,6

Non-Primary Key
Mandatory 16 Digit/ NIK
Target Pemadanan Data

Transisi dan Ruang Lingkup Mitigas Dampak-

B

SPAN

Go-Live Post Go Live Implementasi Mitigasi Dampak

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 Tahun 2021

Dasar Hukum
Saat implementasi NIK sebagai NPWP

orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Pasal 2 ayat (6): NPWP 16 digit dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan
secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 .
UU HPP berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Oktober 2021

Pasal 44E ayat (2) UU HPP: Penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan Pasal 11 PMK-136/2023: NIK dan NPWP 16 digit berlaku sepenuhnya
terhitung sejak 1 Juli 2024
Peng-22/PJ.09/2023: Terhitung mulai 1 Januari 2024, NPWP 16 digit secara terbatas
digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN.

B1 Pemadanan Data pada database SPAN

(Before and After) Go-Live 1 Januari 2024

Pemadanan berhasil/ Normal

Header Before After
NRS Tetap Tetap
Nama Supplier Tetap Tetap
NPWP 15 16
Rekening Tipe Supplier 3,5,6 Tipe Supplier 3,5,6
Rekening Before After
NPWP 15 16

Pemadanan tidak berhasil (header)

Header Before After
NRS Tetap Tetap
Nama Supplier Tetap Tetap
NPWP 15 15
Rekening Tipe Supplier 3,5,6 Tipe Supplier 3,5,6
Rekening Before After
NPWP 15 15

Pemadanan tidak berhasil (rekening)

Header Before After
NRS Tetap Tetap
Nama Supplier Tetap Tetap
NPWP 15 15
Rekening Tipe Supplier 3,5,6 Tipe Supplier 3,5,6
Rekening Before After
NPWP 15 16
Header Before After
NRS Tetap Tetap
Nama Supplier Tetap Tetap
NPWP 15 16
Rekening Tipe Supplier 3,5,6 Tipe Supplier 3,5,6
Rekening Before After
NPWP 15 15
B2 Pemadanan Data pada database SPAN

(Before and After) Go-Live 1 Januari 2024

MERGE

Header Before
NRS 123
Nama Supplier ABC
NPWP 15a
Rekening
(n)
Tipe Supplier
3,5,6
Rekening
(n)
Before
NPWP 15

Header After
NRS 123
Nama Supplier ABC
NPWP 16
Rekening
(n+1)
Tipe Supplier
3,5,6
Rekening
(n+1)
After
NPWP 16

Hasil:

  • NRS menggunakan NRS terkecil

  • Seluruh rekening dan akumulasinya (n+1) akan terbawa
    menjadi data rekening site bank hasil penggabungan

  • NPWP telah menggunakan 16 Digit

  • Seluruh Data kontrak pada NRS 456 akan pindah ke NRS 123

  • Seluruh Data Invoice pada NRS 456 akan pindah ke NRS 123

Header Before
NRS 456
Nama Supplier ABC
NPWP 15b
Rekening
(n+1)
Tipe Supplier
3,5,6
Rekening
(n+1)
Before
NPWP 15
B3 Pemadanan Informasi Supplier pada

Data Kontrak Multiyears

Data Supplier tipe 2 (berhasil)

Komponen
Header
Before After
NRS Tetap Tetap
Nama
Supplier
Tetap Tetap
NPWP 15 16

NPWP hasil pemadanan
akan secara otomatis.

Data Kontrak MY

Data Supplier tipe 2 (tidak berhasil)

Komponen
Header
Before After
NRS Tetap Tetap
Nama
Supplier
Tetap Tetap
NPWP 15 15

Penyesuaian dilakukan
dengan register kembali

Informasi Supplier Col2 Col3
Komponen
Header
Before After
NRS Tetap Tetap
Nama
Supplier
Tetap Tetap
NPWP 15 16
Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak
Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll
Komponen
Header
Before After
NRS Tetap Tetap
Nama
Supplier
Tetap Tetap
NPWP 15 16
Informasi Supplier Col2 Col3
Komponen
Header
Before After
NRS Tetap Berubah
Nama
Supplier
Tetap Tetap
NPWP 15 16
Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak
Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll
B4 Pemadanan Data Transaksi in Process

Invoice dalam process

Open Validation/ Penyesuaian Validasi

C

Modul Komitmen Validasi Kode KPP Validasi 16 Digit Keterangan
Supplier
Validasi berlaku pada saat upload data ke SPAN.

Tidak berlaku untuk data yang sebelum 1 Januari 2024
telah berada di database SPAN (hasil pemadanan yang
belum match)

Upload data setelah tanggal 1 Januari 2024sangat
diharapkan tidak menggunakan dummy *
Header x v v
Rekening x v v
Kontrak
x
v
v
Modul
Pembayaran
Validasi Kode KPP Validasi 16 Digit Keterangan
PMRT
Validasi berlaku pada saat upload data ke SPAN

Validasi NPWP headerharus samadengan data
supplier pada SPAN (NPWP dan Nama Supplier)

Validasi NPWP Rekeningharus terisi, masih
mengakomodasi 15 digit dan diharapkantidak
menggunakan dummy

Validasi NPWP header harus sama dengan data
supplier pada SPAN (NPWP, Nama Supplier dan Nomor
Kontrak)
NPWP header x x x
NPWP Rekening x x x
NPWP kontrak x x x

Ket: Validasi (x) 16 digit pada upload pmrt/SPM untuk layanan terbatas selama periode sd 30 Juni 2024 tetap dapat dilaksanakan

C1 Pemadanan Data dan Open Validation

Pemadanan data berhasil

Untuk
Rekening Transisi sd 30 Juni 2024

 Penggunaan NPWP rekening yang telah berhasil

dipadankan menjadi 16 digit untuk pembayaran,
data pada SPM bersifat opsional 15 atau 16

Komponen
Header
Tipe
Supplier
(All)
Status
Tipe Supplier
(All)
Col4 SPM/
PMRT
Komponen
Header
Tipe
Supplier
(All)
Status
Before After After
NRS Tetap 123 123 Tetap
Nama
Supplier
Tetap ABC ABC Tetap
NPWP Pemadanan
Berhasil
15 16 16
Rekening Tipe
Supplier
3,5,6
Tipe Supplier
(3,5,6)
Tipe Supplier
(3,5,6)
SPM/
PMRT
Rekening Tipe
Supplier
3,5,6
Before After After
NPWP Pemadanan
Berhasil
15 16 15 atau 16

C2 Pemadanan Data dan Open Validation

Pemadanan data tidak berhasil

Untuk
Header

(file BCSR) pada SPAN.

 Penggunaan NPWP rekening yang belum berhasil

dipadankan (masih 15 digit), dapat digunakan dengan SPM
yang menggunakan NPWP 15 atau 16 digit (bersifat
opsional).
 Penerima agar segera melakukan pendaftaran NPWP 16

Digit (DJP online) dan mengajukan ke satker perubahannya
pada SAKTI. Selanjutnya satker mengajukan file BCSU
menjadi 16 digit ke SPAN, dengan didahului perubahan
NPWP pada header supplier/ oleh satker, jika diperlukan.

Komponen
Header
Tipe
Supplier
(All)
Status
Tipe Supplier
(All)
Col4 SPM/
PMRT
Komponen
Header
Tipe
Supplier
(All)
Status
Before After After
NRS Tetap 123 123 Tetap
Nama
Supplier
Tetap ABC ABC Tetap
NPWP Pemadanan
Tidak
Berhasil
15 15 15
Rekening Tipe
Supplier
3,5,6
Tipe Supplier
(3,5,6)
Tipe Supplier
(3,5,6)
SPM/
PMRT
Rekening Tipe
Supplier
3,5,6
Before After After
NPWP Pemadanan
Tidak
Berhasil
15 15 15 atau 16

D Penyesuaian Atribut Rekening (Supplier Tipe 3,5, dan 6)

Penyesuaian
1. Negara Bank
3. Kode Bank
4. Nomor Rekening
5. Nama Cabang Bank

Penyesuaian SELAIN
1. Negara Bank
3. Kode Bank
4. Nomor Rekening
5. Nama Cabang Bank

Contoh attribute selain 1 3 4 5 :

  • Nama penerima pegawai

  • NPWP pegawai

  • NIP pegawai

  • Alamat

Tidak menambah rekening penerima baru
/ dilakukan dengan BCSU

Upload file BCSR, tidak akan menambah
rekening penerima baru dan tidak mengubah
atribut selain nomor 1,3,4,5

D1 Penambahan dan Perubahan NPWP Rekening (Supplier

Tipe 3,5, dan 6) pasca Pemadanan NPWP 1 Januari 2024

Pemadanan berhasil

Pindah
mutasi

Dengan
rekening baru
Atau atribut
rekening yang
baru
(nama pemilik
rekening, nama
pegawai, nip)

Pindah
mutasi

Komponen
Header
Col2 Tipe
Supplier
3,5,6
NRS NRS Tetap
Nama
Supplier
Nama
Supplier
Satker B
NPWP NPWP 16
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
Rekening
Baru
Pegawai #B1
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
NPWP 16 (valid)
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
Rekening Lama
ganti atribut
Pegawai #B1
Pegawai #B1
Rekening
Baru
16 (valid)
NPWP
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Pegawai #B1
Rekening Lama
ganti atribut
16 (valid)
NPWP
NPWP 16 (valid)

Penggunaan file BCSR harus menggunakan NPWP 16 Digit.
Perubahan atribut selain nama bank, kode bank, negara
bank, Nama Cabang, nomor rekening tidak akan
mengubah data yang ada sebelumnya

Komponen
Header
Tipe
Supplier
3,5,6
NRS Tetap
Nama
Supplier
Satker A
NPWP 16
Rekening Pegawai
#A1
NPWP 16 (valid)
Perubahan/ File BCSU
dengan:

16 tidak valid dan atau
Dummy/ lainnya tidak
DIIZINKAN

15 (lama) akan Tertolak
Perubahan/ File BCSU
dengan:

16 tidak valid dan atau
Dummy/ lainnya tidak
DIIZINKAN

15 (lama) akan Tertolak
Komponen
Header
Tipe
Supplier
3,5,6
NRS Tetap
Nama
Supplier
Satker B
NPWP 16
Penambahan pada Satker dan
KPPN tertentu (assignment)
Penambahan pada Satker dan
KPPN tertentu (assignment)
Rekening Pegawai
#B1
NPWP 16 (valid)
Penggunaan file BCSR harus dengan NPWP
16 Digit:
Penggunaan NPWP 16 digit yang tidak
valid, Dummy/ lainnya, tidak mengubah
data Npwp yang sudah benar.
Penggunaan file BCSR harus dengan NPWP
16 Digit:
Penggunaan NPWP 16 digit yang tidak
valid, Dummy/ lainnya, tidak mengubah
data Npwp yang sudah benar.

Penambahan dan Perubahan NPWP Rekening (Supplier

D2

Tipe 3,5, dan 6) pasca Pemadanan NPWP 1 Januari 2024

Pemadanan tidak berhasil

Komponen
Header
Tipe
Supplier
3,5,6
NRS Tetap
Nama
Supplier
Satker A
NPWP 16
Rekening Pegawai
#A1
NPWP 15 (T. valid)

Perubahan/ File BCSU harus
dengan NPWP 16 digit valid.

Perubahan/ File BCSU dengan
NPWP Dummy/ lainnya Tidak
DIIZINKAN

Komponen
Header
Tipe
Supplier
3,5,6
NRS Tetap
Nama
Supplier
Satker B
NPWP 16

Pindah
mutasi

Pindah
mutasi

Dengan
rekening baru
atau
atribut rekening
yang baru
(nama pemilik
rekening, nama
pegawai, nip)

Komponen
Header
Tipe
Supplier
3,5,6
NRS Tetap
Nama
Supplier
Satker B
NPWP 16
Penambahan pada Satker dan
KPPN tertentu (assignment)
Penambahan pada Satker dan
KPPN tertentu (assignment)
Rekening Pegawai
#B1
NPWP 16 (valid)
Penggunaan file BCSR harus dengan NPWP
16 Digit: Penggunaan NPWP 16 digit yang
valid, atau dummy/ lainnya, tidak
mengubah data NPWP yang sebelumnya/
tidak benar/ 15 digit. Namun kondisi ini
tidak mengakibatkan penolakan SPM.
Perubahan menjadi NPWP 16 digit hanya
bisa dengan file BCSU
Penggunaan file BCSR harus dengan NPWP
16 Digit: Penggunaan NPWP 16 digit yang
valid, atau dummy/ lainnya, tidak
mengubah data NPWP yang sebelumnya/
tidak benar/ 15 digit. Namun kondisi ini
tidak mengakibatkan penolakan SPM.
Perubahan menjadi NPWP 16 digit hanya
bisa dengan file BCSU
Rekening
Baru
Pegawai #B1
NPWP 16 (valid)
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Penggunaan file BCSR harus
menggunakanNPWP 16 Digit
Rekening Lama
ganti Atribut
Pegawai #B1
NPWP 16 (valid)
Penggunaan file BCSR harus menggunakanNPWP 16 Digit.
Perubahan atribut selain nama bank, kode bank, negara
bank, Nama Cabang, nomor rekening tidak akan
mengubah data yang ada sebelumnya
Penggunaan file BCSR harus menggunakanNPWP 16 Digit.
Perubahan atribut selain nama bank, kode bank, negara
bank, Nama Cabang, nomor rekening tidak akan
mengubah data yang ada sebelumnya

E Mitigasi Transaksi Pasca Pemadanan NPWP 1 Januari

2024 - Gaji

NPWP Pegawai/ Penerima Tidak Padan

Komponen
Header
Tipe Supplier
3,5,6
PMRT/ SPM
NRS Tetap Harus sama
Nama Supplier Satker A Harus sama
NPWP 15 atau 16 Harus sama dengan
NPWP pada header
(15 atau 16)
Rekening Pegawai #A1
NPWP 15 (T. valid) Harus terisi
(open validation)

Mitigasi Transaksi Pasca Pemadanan NPWP 1 Januari

E1

2024 - Gaji

NPWP Pegawai/ Penerima tidak Padan

Tindak Lanjut

Perubahan

Komponen
Header
Tipe Supplier
3,5,6
PMRT/ SPM
NRS Tetap Harus sama
Nama Supplier Satker A Harus sama
NPWP 15 atau 16 Harus sama
dengan NPWP
pada header
(15 atau 16)
Rekening Pegawai #A1
NPWP 15 (T. valid) Harus terisi
(open
validation)
Komponen
Header
Tipe Supplier
3,5,6
PMRT/ SPM
NRS Tetap Harus sama
Nama Supplier Satker A Harus sama
NPWP 15 atau 16 Harus sama
dengan NPWP
pada header
(15 atau 16)
Rekening Pegawai #A1b Berubah
NPWP 16 valid BCSR
(lihat rule
penggunaan)
Rekening Pegawai #A1 Tetap
NPWP 16 valid BCSU
(lihat rule
penggunaan)

Mitigasi Transaksi Pasca Pemadanan NPWP 1 Januari

E2

2024 – Pertanggungjawaban UP dan TUP (GUP Nihil dan
PTUP)

Komponen
Header
Tipe Supplier
1
PMRT/ SPM
NRS Tetap Harus sama
Nama Supplier Satker A Harus sama
NPWP 15 atau 16 Harus sama dengan
NPWP pada header
(15 atau 16)
  • SPP dan SPM pengesahan yang sudah diterima di KPPN harus sudah diupload ke SPAN sebelum
    proses Go-Live 31 Desember 2023

  • Lihat slide pemadanan NPWP transaksi in process/ menggantung.

Mitigasi Transaksi Kontrak Tahunan Khusus- Pasca

E3

Pemadanan NPWP 1 Januari 2024 – Implementasi RPATA

Pembayaran RPATA 2024
Pembayaran RPATA 2023

Komponen
Header
Before
NRS Tetap
Nama
Supplier
Tetap
NPWP 15
Komponen
Header
Before After PMRT
NRS Tetap Tetap Harus
sama
Nama
Supplier
Tetap Tetap Harus
sama
NPWP
15
15
15

Data Supplier tipe 2

Data Supplier tipe 2 (Padan)

Komponen
Header
Before PMRT
NRS Tetap Tetap
Nama
Supplier
Tetap Tetap
NPWP 15 15
Komponen
Header
Before Col3 After Col5 PMRT Col7
NRS Tetap Tetap Tetap Tetap Harus
sama
Harus
sama
Nama
Supplier
Tetap Tetap Tetap Tetap Harus
sama
Harus
sama

NPWP

15

15

16

16

16

16
NPWP hasil pemadanan akan secara
otomatis.
NPWP hasil pemadanan akan secara
otomatis.
NPWP hasil pemadanan akan secara
otomatis.
NPWP hasil pemadanan akan secara
otomatis.
NPWP hasil pemadanan akan secara
otomatis.
NPWP hasil pemadanan akan secara
otomatis.
Informasi Supplier pada Data Kontrak Informasi Supplier pada Data Kontrak Informasi Supplier pada Data Kontrak Informasi Supplier pada Data Kontrak Informasi Supplier pada Data Kontrak Informasi Supplier pada Data Kontrak Informasi Supplier pada Data Kontrak
Komponen
Header
Komponen
Header
Before Before After After After
NRS NRS Tetap Tetap Tetap Tetap Tetap
Nama Supplier Nama Supplier Tetap Tetap Tetap Tetap Tetap
NPWP NPWP 15 15 16 16 16
Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak
Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll
Informasi Supplier pada Data Kontrak Col2 Col3 Col4 Col5
Komponen
Header
~~Data~~
Komponen
Header
~~Data~~
Before After
~~ ak~~
After
~~ ak~~
Komponen
Header
~~Data~~
der
~~Data~~
~~ kontrak tid~~ ~~ ak~~ ~~ ak~~
NRS
diper
Tetap

lukan dala
Tet

m
ap
Nama Su pplier

pe
~~R~~
Tetap

mbayaran
~~ATA 2024~~
Tet
ap
NPWP
NPWP
15 15 15
Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak Informasi Kontrak
Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll Termin, Nilai dll


Mitigasi Transaksi Tipe 2 – Bansos melalui RPL

E4
Komponen
Header
Before After PMRT
NRS Tetap Tetap Harus sama
Nama Supplier Tetap Tetap Harus sama
NPWP 15 16 16

NPWP untuk Header tipe 5 semula dummy 15 digit menjadi dummy 16

Rekening Before After PMRT
NPWP Tidak
menggunakan
NPWP
Tidak
menggunakan
NPWP
Tidak
divalidasi


Mitigasi Transaksi BA-BUN Tipe 5

E5
Komponen
Header
Before After PMRT
NRS Tetap Tetap Harus sama
Nama Supplier Tetap Tetap Harus sama
NPWP 15 16 16

NPWP untuk Header tipe 5 semula dummy 15 digit menjadi dummy 16

Rekening Before After PMRT
NPWP 15 16 Harus terisi
(open validation)
Rekening Before After PMRT
NPWP 15 15 Harus terisi
(open validation)


Mitigasi Transaksi Tipe 6- PPNPN

E6

Pemadanan Berhasil Pemadanan Tidak Berhasil

Komponen
Header
Before After PMRT
NRS Tetap Tetap Harus sama
Nama
Supplier
Tetap Tetap Harus sama
NPWP 15 15 15
Rekening Before After PMRT
NPWP 15 15 Harus terisi
(open validation)

Penyesuaian rekening agar
mengacu pada slide D

Komponen
Header
Before After PMRT
NRS Tetap Tetap Harus sama
Nama
Supplier
Tetap Tetap Harus sama
NPWP 15 16 16
Rekening Before After PMRT
NPWP 15 16 Harus terisi
(open validation)

Dukungan Pasca Pemadanan

F
  1. Daftar Satker dengan NPWP masih 15 Digit per KPPN
  2. Daftar Rekanan RPATA dengan NPWP masih 15 Digit
  3. Daftar invoice dalam proses yang disesuaikan 16 Digit
  4. Daftar NRS Bansos
  5. Daftar Rekening Pemda (RKUD) dengan NPWP masih 15 Digit per KPPN
  6. Daftar hasil pemadanan supplier tipe 2 di OM SPAN menu referensi supplier

Terima Kasih

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN

MASYARAKAT
JALAN GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5736088;

SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL

pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-22/PJ.09/2023

TENTANG
PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT

SECARA TERBATAS PADA SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI DAN

SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok
Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara
terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan oleh Satuan Kerja
(Satker) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, digunakan dalam rangka mengelola secara terintegrasi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
2. Layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai
identitas bagi Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi
dengan Satuan Kerja.
3. Terhitung mulai 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui
SAKTI dan SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
4. Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satuan
Kerja dimaksud untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sebagaimana dimaksud
pada nomor 3.
5. Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi
dengan Satker, belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, Satker dan Wajib Pajak
yang bertransaksi dengan Satker dapat mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
menghubungi contact center DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak
terdaftar, untuk:
a. mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya; atau
b. khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status NIK sebagai NPWP-nya belum valid,
agar segera melakukan pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak sehingga menghasilkan
data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan.
6. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

a. Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterbitkan oleh
Instansi Pemerintah masih menggunakan NPWP format 15 digit;

2

b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak rekanan Instansi Pemerintah masih
menggunakan NPWP format 15 digit;
c. Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan
oleh Instansi Pemerintah, Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan surat
setoran pajak masih menggunakan NPWP format 15 digit;
d. Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh
dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang
merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas
nama Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit melalui SPAN.
e. Pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh Instansi
Pemerintah Pusat menggunakan NPWP format 15 digit.
7. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang
Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, ditegaskan halhal sebagai berikut:

a. Penerbitan surat ketetapan pajak ataupun surat keputusan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, termasuk Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
(SKPKPP) yang menjadi dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak masih
menggunakan NPWP 15 digit.
b. Penerbitan SPMKP dalam aplikasi SAKTI menggunakan NPWP 16 digit.
c. Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
8. Dalam rangka pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

a. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) ataupun Surat
Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) oleh Direktorat Jenderal
Pajak yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga masih menggunakan NPWP 15
digit.
b. Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dalam aplikasi SAKTI
menggunakan NPWP 16 digit.
c. Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
9. Informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi
melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti


Teks OCR dari Halaman Berbasis Gambar

[Teks OCR Halaman 22]

A
DATA SUPPLIER
. Header NPWP-16
. Header NPWP-16
. Header NPWP-15 Memproses pendaftaran/ perubahan data rekening
. Header NPWP-15
Menggabungkan (merge)
data supplier yang Memastikan
a Meminta Satker untuk memastikan penerima ‘aneriing Ajailbukan ceeds
berpotensi duplikasi pembayaran telah memiliki NPWP-16 dan memeriksa P
pembayaran supplier pada SAKTI/
setelah di-update ke d 7 :
ata supplier melalui SAKTI/OMSPAN sebelum ans 7
NPWP-16 mendaftarkan kontrak atau mengajukan SPM <= OMISEAN
Memadankan dan update
update [~~~ 7) 49a NPWP-15 ke NPWP- . A
— Header
pendaftaran data oat
come supplier baru one ee
' :
melalui SAKTI digit?
Rekening NPWP-16
Rekening NPWP-15
Ajukan NPWP
Rekening NPWP-16 perubahan data supplier supplier melalui sudah 16
SAKTI digit?
Rekening NPWP-15

[Teks OCR Halaman 45]

Terima Kasih