Juknis Interkoneksi Aplikasi SAKTI Dengan Aplikasi GPP Terpusat KPPN

Juknis Interkoneksi Aplikasi SAKTI Dengan Aplikasi GPP Terpusat KPPN

INTERKONEKSI APLIKASI SAKTI DENGAN APLIKASI GPP TERPUSAT (KPPN)

1

DESKRIPSI SINGKAT

Interkoneksi Aplikasi SAKTI dengan Aplikasi GPP Terpusat (KPPN)

No. Uraian
1 Modul KOM
2 Role User OPR
3 Modul Lain yang Terkait ADM, PEM

5 Dokumen Input Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP satker

7 Validasi - Apabila ada update jumlah pegawai, mohon supplier
tipe 3 dilakukan update terlebih dahulu, baik di
aplikasi GPP, SAKTI, maupun data di SPAN.

                  - Menu upload ADK data pegawai yang berasal dari

aplikasi GPP satker (ADK GPP dan KOM) hanya bisa
digunakan untuk mengupload ADK uang makan dan
uang lembur.

                  - Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP terpusat

(KPPN) yang telah direkonsiliasi apabila telah
menjadi SPP maka tidak bisa dilakukan ubah/hapus.
SPP harus dihapus terlebih dahulu apabisa satker
ingin melakukan proses import ulang dari aplikasi
GPP terpusat (KPPN)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker:

  1. Tidak terdapat update apllikasi GPP satker atas fitur baru yaitu interkoneksi aplikasi

SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) dan fitur “Tansfer ke aplikasi SAKTI”
pada aplikasi GPP Satker tidak dipergunakan lagi.
2. Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan apliasi GPP Terpusat ini menggantikan

proses manual yang selama ini dilakukan oleh satker, yaitu upload ADK data pegawai
dan gaji dari aplikasi GPP satker (ADK KOM dan GPP) ke aplikasi SAKTI pada menu
“ADK Data Pegawai” modul komitmen, digantikan dengan Fitur Interkoneksi SAKTI dan
GPP Terpusat aplikasi SAKTI pada menu “Import GPP Terpusat” yang terdapat pada
modul komitmen (kecuali untuk pembayaran uang makan dan uang lembur, masih
menggunakan menu “ADK Data Pegawai”).
3. Satker “wajib” melakukan rekonsiliasi Gaji dengan KPPN terkait dengan Fitur

interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN). Selain ADK GPP
uang makan dan uang lembur, satker tidak bisa lagi mengupload secara “manual” ADK
GPP ke aplikasi SAKTI.

2


4. Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) ini meliputi

proses:

a. Perekaman Refetensi Anak Satker
b. Pembuatan SPM Gaji :

i. Gaji Induk
ii. Gaji 13
iii. Gaji THR
iv. Kekurangan Gaji

v. Gaji Susulan
vi. Uang Muka Gaji
vii. Gaji Terusan

Sedangkan untuk pembuatan SPM uang makan dan uang lembur masih melakukan
upload manual ADK GPP dari aplikasi satker, seperti proses yang telah dilakukan
selama ini.

  1. Apabila ada perubahan data pegawai di satker, baik penambahan, perubahan,

penghapusan yang terkait supplier tipe 3, maka satker juga diwajibkan melakukan
rekonsiliasi terlebih dahulu dengan KPPN. Setelah proses rekonsiliasi berhassil
dilakukan, maka satker bisa mengambil data pegawai yang merupakan hasil
rekonsiliasi di menu import GPP Terpusat melalui aplikasi SAKTI (tanpa melakukan
import ADK KOM manual).

Alur Proses

3


Keterangan :

  1. Satker merekam Data perhitungan Gaji pada aplikasi GPP Satker
  2. Pengiriman ADK GPP satker ke KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi (ekstensi file .gpp)
  3. Data gaji dan pegawai pada GPP Terpusat dapat diakses melalui aplikasi SAKTI modl

Komitmen pada menu “Import GPP Terpusat”
4. Perekaman SPP/SPM Gaji pada menu “Catat/Ubah SPP” pada modul pembayaran

dapat dilakukan setelah dilakukan import data gaji
5. Pengiriman ADK SPM pada aplikasi SAKTI ke FO KPPN untuk diproses menjadi SP2D

Pembuatan gaji pada aplikasi GPP satker

A. Proses perhitungan gaji pada aplikasi GPP Satker

  1. Input informasi :
  2. Pilih pegawai yanf akan dibayarkan gajinya dengan mengisi checklist pada nama

pegawai yang bersangkutan
3. Klik proses.

B. Kirim gaji sementara ke PPSPM

4


C. Pengujian Gaji oleh PPSPM

D. Buat ADK Gaji oleh PPSPM (fitur “Transfer ke aplikasi SAKTI” tidak dipergunakan lagi)

5


E. Kirim ADK (ekstensi *.GPP) dari satker ke KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi (pada

aplikasi GPP Terpusat KPPN)

(Gambar form upload ADK Gaji pada aplikasi GPP Terpusat di KPPN)

Pembuatan gaji pada aplikasi SAKTI

PEREKAMAN ANAK SATKER

Pada aplikasi SAKTI, login sebagai Admin Satker (Lokal)

  1. Masuk ke Modul Administrasi → Umum → COA → Anak Satker
  2. Pilih rekam, kemudian input kode anak satker “00”, untuk Satker yang memiliki lebih

dari satu anak satker dapat diinput sesuai anak satker pada aplikasi GPP Satker.

IMPORT DATA GAJI

Pada aplikasi SAKTI login sebagai user operator komitmen, pilih menu Komitmen → ADK
→ Import GPP Terpusat

6


  1. Masuk ke Modul Komitmen → ADK → Import GPP Terpusat;
  2. Pilih opsi Data gaji;
  3. Pilih Tahun Bulan Gaji menggunakan menu dropdown;
  4. Pilih Nomor gaji, nomor gaji yang ditampilkan disini adalah nomor gaji yang telah

berhasil dilakukan rekonsiliasi oleh KPPN;
5. Klik import.

PEREKAMAN SPP

  1. Masuk ke Modul Pembayaran → Catat/Ubah SPP
  2. Pilih Jenis SPP yang akan digunakan (misalkan untuk gaji induk menggunakan jenis

SPP 211)
3. Klik Tambah

  1. Pada form ini silahkan input informasi Bulan, Tahun, dan No. Gaji.
  2. Klik Rekam SPP dan lanjutkan proses pembuatan SPP/SPM seperti yang selama ini

dilakukan.

7


PERUBAHAN DATA GAJI

A. ADK GPP yang telah direkam SPP di aplikasi SAKTI akan terisi Flag Nomor Nomor

SPP/SPM dan Nomor Invoice pada Aplikasi GPP Terpusat KPPN
B. Data Gaji pada GPP Terpusat KPPN yang telah direkam SPP pada aplikasi SAKTI

tidak dapat dilakukan proses ubah/hapus sebelum dilakukan penghapusan SPP pada
aplikasi SAKTI
C. Data Gaji pada aplikasi SAKTI yang telah digunakan untuk pembuatan SPP tidak dapat

dilakukan proses ubah/hapus sebelum dilakukan penghapusan SPP pada aplikasi
SAKTI
D. Harus dilakukan proses Hapus SPP jika akan melakukan proses import ulang ADK

GPP
E. Data Gaji yang telah menjadi SP2D tidak dapat dilakukan batal/ubah/hapus
F. Untuk monitoring atau hapus data nomor gaji yang telah diimport dari aplikasi GPP

Terpusat KPPN dapat mengikuti langkah berikut :

  1. Masuk ke Modul Komitmen → Monitoring → Monitoring ADK GPP
  2. Pilih Bulan dan Tahun
  3. Pilih No. Gaji
  4. Klik Hapus
  5. Muncul notifikasi bahwa Data nomor gaji sudah digunakan, Tidak dapat dihapus

(silahkan hapus SPP terlebih dahulu)

Setelah SPP dihapus, silahkan satker membuat perubahan data gaji dan melakukan
proses rekonsiliasi ulang dengan KPPN pada aplikasi GPP. Setelah berhasil melakukan
proses rekonsiliasi ulang, silahkan lakukan proses import ulang dari aplikasi GPP terpusat
ke aplikasi SAKTI seperti langkah-langkah di atas. Monitoring No SPP/SPM/SP2D dapat
dilihat pada tabel rekap gaji di kolom paling kanan. Pastikan jumlah gaji bersih pada Rekap
Gaji sama dengan jumlah gaji bersih pada Lampiran.

8

Penambahan/perubahan data pegawai pada aplikasi SAKTI

DATA PEGAWAI

A. Pada Aplikasi SAKTI login menggunakan user operator komitmen, Pilih Komitmen →

ADK → Import GPP Terpusat

  1. Masuk ke Modul Komitmen → ADK → Import GPP Terpusat
  2. Pilih jenis data : Data Pegawai
  3. Input informasi : Kode Anak Satker (dipilih melalui menu dropdown )
  4. Klik Import

B. Setelah berhasil melakukan import Data Pegawai, masuk ke menu “Pencatatan

Supplier ” melalui menu Komitmen → RUH → Pencatatan Supplier . Pada tab Supplier
Header, pilih Supplier Satuan Kerja yang sudah mendapatkan NRS sehingga tab
Supplier Address menjadi aktif.

9


C. Klik tab Supplier Address dan form akan berpindah. Kemudian pilih supplier tipe 3

(pegawai) sehingga tab Supplier Pegawai menjadi aktif.

D. Klik pada tab Supplier Pegawai dan form akan berpindah. Kemudian tekan tombol

“Rekam”, yang akan mengaktifkan tombol […] pada menu isian NIP dalam kolom data
pegawai.

10


E. Klik pada tombol […] tersebut, yang akan mengaktifkan pop-up form dan menampilkan

nama data Supplier pegawai baru hasil dari pengunggahan ADK KOM yang bersumber
dari aplikasi GPP. Kemudian pilih dengan mengisi checklist atas pegawai mana saja
yang akan didaftarkan, kemudian Klik Pilih.

F. Setelah klik tombol “Pilih”, data Supplier pegawai tersebut sudah masuk ke dalam

daftar data Supplier pegawai Satuan Kerja.

11


G. Setelah Operator Komitmen selesai melakukan perekaman data, proses dilanjutkan ke

persetujuan dan pembuatan ADK atas Supplier pegawai tersebut melalui user PPK.
Setelah login menggunakan user PPK, masuk ke menu “ADK Supplier Interkoneksi
OTP” melalui menu Komitmen → ADK → ADK Supplier Interkoneksi OTP. Setelah
muncul form ADK Supplier FTP, pilih dengan mengisi checklist atas data supplier
dengan deskripsi jenis supplier “SATKER” dan Site Address dengan digit awal “3”,
dimana hal tersebut menandakan tipe Supplier 3 (Pegawai).

H. Setelah itu klik tombol “Proses”, muncul pop-up form OTP. Silahkan klik req.OTP via

SMS untuk melakukan request kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP pejabat
(PPK). Setelah menerima kode OTP, silahkan masukkan kode dimaksud dan klik
proses. Tunggu hingga proses pembuatan ADK berhasil.

I. Setelah proses pembuatan ADK Supplier selesai, PPK maupun operator komitmen

dapat memantau progress atas ADK tersebut melalui menu “Monitoring ADK Kontrak
dan Supplier ” yang dapat diakses melalui menu Komitmen → Monitoring → Monitoring
ADK Kontrak dan Supplier . ADK Supplier tersebut akan diproses di Aplikasi SPAN
mulai dari petugas Validator KPPN hingga mendapat persetujuan oleh Approver
KPPN. Setelah selesai proses pendaftaran dan/atau penambahan data Supplier
pegawai di SPAN, Operator Pembayaran dapat langsung membuat SPP hingga SPM
atas Supplier pegawai tersebut.

Catatan :

Untuk pendaftaran pegawai baru atau pindahan, file ADK yang dihasilkan untuk diunggah
pada aplikasi SPAN adalah File BCSR, Bukan BCSU .

12