
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 2024



PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 2024
Daftar Isi
Daftar Isi ............................................................................................................................... 1
Daftar Gambar ...................................................................................................................... 3
A. Landasan Regulasi ........................................................................................................... 4
B. Ruang Lingkup ................................................................................................................. 4
C. Tujuan .............................................................................................................................. 4
D. Manfaat ............................................................................................................................ 4
E. Kewenangan Perekaman Data dan Pelaporan ................................................................. 5
D. Daftar Istilah ..................................................................................................................... 6
E. Proses Bisnis Pengisian Lokasi kegiatan .......................................................................... 6
-
Gambaran Umum ...................................................................................................... 6
-
Fokus Pengisian Lokasi kegiatan .............................................................................. 8
-
Mekanisme Pengisian Lokasi kegiatan Alur Normal ................................................... 9
-
Mekanisme Perubahan Lokasi kegiatan .................................................................. 14
-
Mekanisme Pengisian Lokasi kegiatan Terhadap Pengembalian Belanja ................ 15
G. Petunjuk Teknis Pengisian Lokasi kegiatan pada Aplikasi SAKTI ................................... 15
- Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber SPP LS Non BAST dan
SPP LS Non BAST Lainnya ............................................................................................. 15
1) Pembuatan SPP LS Non BAST ........................................................................... 15
2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan .................................................................. 16
- Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber BAST Non Kontraktual
Barang/Jasa .................................................................................................................... 18
1) Pembuatan BAST Non Kontraktual Barang/Jasa ................................................. 18
2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan .................................................................. 18
- Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber BAST Kontraktual
Barang/Jasa .................................................................................................................... 21
1) Pembuatan Kontrak ............................................................................................. 21
2) Pembuatan BAST ................................................................................................ 21
3) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan .................................................................. 21
- Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber SPBy non BAST ............ 23
1) Pembuatan SPBy non BAST ............................................................................... 24
2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan .................................................................. 24
- Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas SPP Koreksi ................................................ 26
1) Pembuatan SPP Koreksi 515/516 ........................................................................ 26
2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan .................................................................. 26
- Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Pengembalian Belanja ................................ 28
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 1
1) Melakukan penyetoran ........................................................................................ 29
2) Pencatatan Pengembalian Belanja ...................................................................... 29
3) Pekaman Lokasi kegiatan .................................................................................... 29
- Juknis Monitoring Realisasi Anggaran berdasarkan lokasi kegiatan ........................ 30
1) Gambaran Umum ................................................................................................ 30
2) Menu Realisasi Angaran berdasarkan lokasi kegiatan/ supplier ............................ 30
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 2
Daftar Gambar
Gambar 1 - Konsep Sistem Lokasi kegiatan Belanja Kewilayahan ........................................ 6
Gambar 2 - Gambaran Umum Probis Pengisian Lokasi kegiatan Alur Normal ...................... 7
Gambar 3 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan pada LS dengan BAST ...................................... 9
Gambar 4 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan pada LS non BAST ........................................... 9
Gambar 5 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan menggunakan UP dengan BAST ..................... 10
Gambar 6 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan menggunakan UP Non BAST .......................... 10
Gambar 7 – Tampilan Detil Dokumen pada Menu Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan 11
Gambar 8 – Tampilan Detil Lokasi pada Menu Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan ..... 11
Gambar 9 – Tampilan Pendetailan Lokasi yang Telah Direkam ........................................... 12
Gambar 10 – Tampilan Detil Dokumen yang Lokasinya Telah Direkam ............................... 12
Gambar 11 – Tampilan Menu Unduh Referensi Wilayah dan Unduh Format Multilokus (CSV
atau XLSX) ......................................................................................................................... 13
Gambar 12 – Tampilan Isian File Unduh Multilokus melalui CSV ........................................ 13
Gambar 13 – Tampilan Isian File Unduh Multilokus melalui Excel ....................................... 13
Gambar 14 – Tampilan Contoh Isian File Unduh Multilokus melalui Excel ........................... 13
Gambar 15 – Alur Proses Pengisian Lokasi kegiatan Apabila Terdapat ............................... 14
Gambar 16 - Alur Proses Pengisian Lokasi kegiatan Apabila Terdapat ............................... 14
Gambar 17 – Alur Pengisian Lokasi kegiatan Apabila Terdapat Pengembalian Belanja ...... 15
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 3
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PENGISIAN LOKASI KEGIATAN DAN MONITORING REALISASI ANGGARAN
BERDASARKAN LOKASI KEGIATAN BELANJA SATUAN KERJA
A. Landasan Regulasi
- Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
B. Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini mengatur tentang tata cara pengisian lokasi kegiatan oleh Operator
Komitmen atau Pembayaran Satker Lingkup Kementerian/Lembaga dan proses validasi SPBy
dan/atau SPP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada aplikasi SAKTI, serta
monitoringnya pada aplikasi monSAKTI.
C. Tujuan
Data belanja kewilayahan diharapkan mampu menyajikan data realisasi anggaran
berdasarkan lokasi kegiatan dan dapat memastikan berapa dana APBN yang digunakan di
suatu wilayah sehingga kita mampu untuk mengukur output dan outcome -nya. Ketercapaian
output dan outcome menjadi salah satu tujuan efektivitas atas belanja APBN.
Belanja APBN memegang peranan penting dalam pelaksanaan strategi kebijakan makro
ekonomi dan kebijakan fiskal. Keduanya dilaksanakan melalui spending better yang akan
mampu melihat transformasi di berbagai sektor dan mampu menumbuhkan investasi. Selain
itu spending better dalam kebijakan fiskal juga mampu melihat bagaimakan dukungan
program dan orientasi hasil atas ketercapaian output dan outcome . Oleh karena itu, lokasi
belanja yang berbasis kewilayahan menjadi sangat penting. Dalam kaitannya dengan strategi
ekonomi makro di tingkat regional, nantinya data lokasi atas belanja mampu dianalisis untuk
melihat bagaimana porsi belanja APBN terhadap UMKM/pengusaha lokal di suatu wilayah
melalui kombinasi dengan data supplier .
D. Manfaat
Identifikasi atas lokasi kegiatan belanja memiliki beragam manfaat dalam pengelolaan
keuangan negara, baik dari sisi Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga maupun bagi
Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Manfaat yang akan didapat
bagi Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga utamanya terkait dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi atas berbagai program kerja, antara lain:
- Perencanaan Anggaran dan Kinerja yang lebih tepat . Informasi lokasi kegiatan akan
menambah valid dan berkualitasnya kepastian alokasi dana sesuai dengan kebutuhan di
regional setempat dan mempermudah penyusunan rencana kegiatan berdasarkan
prioritas wilayah.
2. Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran . Dengan analisis berbasis
kewilayahan akan mendukung untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya dengan
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 4
menyesuaikan kegiatan pada lokasi tertentu dan dapat mengurangi terjadinya
overspending akibat kesalahan perhitungan lokasi.
3. Mendukung Pengambilan Keputusan yang Strategis . Menunjang dalam penentuan
lokasi prioritas untuk kegiatan yang merupakan pendetilan dari fokus program
pembengunan nasional atau berskala besar dan dapat memfasilitasi keputusan strategis
yang sesuai dengan kebutuhan daerah tertentu.
4. Monitoring dan Evaluasi yang Lebih Akurat . Memungkinkan pengawasan dan evaluasi
kegiatan secara spesifik berbasis lokasi yang lebih spesifik dan dapat memberikan data
lokasi yang relevan dalam evaluasi keberhasilan target program Satker/K/L.
Dari sisi Kementerian Keuangan selaku BUN, informasi atas lokasi kegiatan belanja memiliki
beberapa manfaat di antaranya:
- Transparansi dan Akuntabilitas . Dengan mengetahui di mana lokasi dan dana
pemerintah dibelanjakan, maka masyarakat dapat memantau apakah penggunaan dana
tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan apakah ada potensi penyalahgunaan
atau pemborosan.
2. Evaluasi Kinerja Program : Dapat mengevaluasi kinerja program-program yang didanai
oleh pemerintah di berbagai daerah atau sektor, memungkinkan untuk memahami
efektivitas dan dampak program-program tersebut terhadap masyarakat.
3. Data Driven Policy : Informasi tentang lokasi belanja pemerintah memungkinkan para
pembuat kebijakan, analis, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat
keputusan yang lebih terinformasi mengenai alokasi sumber daya publik. Oleh karenanya
mampu memahami di mana kebutuhan terbesar atau potensi pengembangan terbesar,
dan pemerintah dapat mengarahkan belanjanya ke area yang membutuhkan prioritas
tertinggi.
4. Pengembangan Kebijakan Regional : Mengetahui lokasi belanja pemerintah juga
penting untuk pengembangan kebijakan regional yang berkelanjutan dan inklusif. Ini
memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan
dukungan tambahan dan merancang kebijakan yang khusus untuk mempromosikan
pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan infrastruktur di daerahdaerah tersebut.
E. Kewenangan Perekaman Data dan Pelaporan
Perekaman lokasi kegiatan belanja merupakan kewajiban (mandatory) yang harus
dilaksanakan pada setiap pembuatan transaksi pembayaran. Oleh karenanya, apabila tidak
dilakukan pengisian lokasi kegiatan maka pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
tidak dapat dilakukan proses validasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga SPP
tidak dapat diterbitkan/dilanjutkan prosesnya menjadi SPM. Oleh karenanya, terdapat
kewenangan perekaman data lokasi kegiatan belanja sebagai berikut:
- Operator komitmen/pembayaran Satker berwenang melakukan perekaman dan
perbaikan data lokasi kegiatan belanja termasuk nilai pada tiap-tiap lokasi tersebut.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang melakukan proses validasi untuk
memastikan kebenaran perekaman data lokasi belanja yang direkam oleh operator
komitmen/pembayaran atas setiap dokumen SPBy/SPP.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang untuk tidak melanjutkan proses validasi
atau penolakan untuk melakukan validasi atas dokumen SPBy/SPP apabila terdapat
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 5
ketidaktepatan data lokasi belanja kegiatan yang direkam oleh operator
komitmen/pembayaran.
D. Daftar Istilah
Beberapa istilah yang muncul dalam juknis ini, antara lain:
CoA : Chart of Account atau Bagan Akun Standar merupakan daftar
kodefikasi dan klasifikasi akun yang terdapat pada RKA-KL
Rincian Output : Selanjutnya disebut RO, merupakan produk akhir yang dihasilkan
pemerintah baik berupa barang atau jasa untuk mencapai sasaran
kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pembangunan.
Komponen : Merupakan unsur, bagian, cakupan, atau tahapan dari proses
pencapaian output .
Sub Komponen : Merupakan sub unsur, subbagian, atau subtahapan dari suatu
komponen yang bersifat opsional
Item : Merupakan informasi perkalian dari harga satuan dan kuantitas
sumber daya dalam rangka mendukung tahapan-tahapan pencapaian
Rincian Output
Lokasi kegiatan : Merupakan lokasi Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan
pekerjaan/kegiatan atas beban APBN yang
dilaksanakan/dimanfaatkan oleh penerima/ stakeholders .
File Csv : Sebuah file yang memiliki format berbasis teks untuk menyimpan data
yang dipisahkan koma dengan cara sederhana yang dapat ditafsirkan
oleh aplikasi teks seperti notepad.
File Excel : Sebuah file yang diproduksi oleh program aplikasi dari microsoft yang
digunakan untuk mengolah angka
E. Proses Bisnis Pengisian Lokasi kegiatan
1. Gambaran Umum
Gambar 1 - Konsep Sistem Lokasi kegiatan Belanja Kewilayahan
Keterangan:
a. Input: meliputi pengisian lokasi kegiatan atas setiap dokumen sumber yang telah
direkam yang berasal dari berbagai jenis dokumen.
b. Proses: meliputi validasi penyimpanan dan pengiriman data oleh operator dan PPK;
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 6

c. Output : meliputi aktivitas push data lokasi kegiatan beserta realisasi anggarannya
secara otomatis dari SAKTI ke MonSAKTI sehingga dapat dihasilkan menjadi bentuk
laporan realisasi anggaran per lokasi kegiatan/wilayah dan per struktur CoA hingga level
Rincian Output (RO).
Gambar 2 - Gambaran Umum Probis Pengisian Lokasi kegiatan Alur Normal
Penjelasan gambaran umum sebagai berikut:
a. Perekaman lokasi riil kegiatan belanja dilakukan untuk semua jenis transaksi baik yang
melalui mekanisme Langsung (LS) maupun Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan
termasuk untuk yang kontraktual maupun non kontraktual. Secara umum perekaman
lokasi dilakukan pada submenu Informasi P3DN dan Belanja Kewilayahan atas
pendetilan level item CoA dimana untuk belanja yang bersifat kontraktual dan non
kontraktual namun menggunakan BAST, perekaman terletak pada jenis dokumen
BAST, sedangkan untuk transaksi yang bersifat non kontraktual yang tidak
menggunakan BAST (Non BAST), perekaman lokasi kegiatan dilakukan pada jenis
dokumen SPP/SPBy .
b. Setelah melakukan akses pada poin 1 di atas, operator komitmen/pembayaran dapat
merekam informasi lokasi kegiatan belanja di submenu Informasi P3DN & Belanja
Kewilayahan pada modul komitmen . Perekaman lokasi tersebut dilakukan pada saat
user telah melakukan pendetailan CoA pada BAST/SPBy/SPP/SSPB hingga level detil
item/per transaksi.
c. Dalam menu Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan operator melakukan akses lagi
pada submenu ”Belanja Kewilayahan” lalu melakukan pengisian lokasi riil kegiatan
belanja.
d. Setelah dilakukan perekaman lokasi riil kegiatan dan dilakukan proses simpan, maka
data yang telah terekam tersebut akan muncul dalam proses validasi yang dilakukan
oleh PPK. Perekaman lokasi kegiatan dan proses validasi tersebut bersifat mandatory
(wajib) sehingga transaksi tidak dapat dilanjutkan untuk menjadi Kuitansi/SPP apabila
belum dilakukan validasi dan persetujuan lokasi dimaksud.
e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk memvalidasi isian lokasi
kegiatan yang dilakukan oleh operator pada saat setelah penyimpanan SPBy atau SPP.
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 7

f. Setelah SPP disetujui lalu dilanjutkan untuk menjadi Surat Permintaan Membayar
(SPM) hingga terbit Surat Persetujuan Pencairan Dana (SP2D).
g. Apabila telah terbit SP2D, maka data lokasi riil kegiatan belanja secara otomatis ( push
otomatis) masuk dalam Monitoring atas Realisasi Anggaran berdasarkan Lokasi
kegiatan yang dapat diakses pada MonSAKTI.
h. Apabila setelah terbit SP2D, Satker akan melakukan proses koreksi SPM/pemulihan
pagu/perubahan lokasi kegiatan belanja, maka wajib melakukan perekaman lokasi
kegiatan belanja kembali. Perekaman tersebut bersifat mandatory sehingga transaksi
tidak dapat dilanjutkan untuk menjadi SPM Koreksi atau pemulihan pagu apabila belum
dilakukan validasi dan persetujuan lokasi dimaksud.
2. Fokus Pengisian Lokasi kegiatan
Terdapat 4 Jenis belanja yang diwajibkan untuk dilakukan pengisian lokasi kegiatan yaitu
Belanja Pegawai (51), Belanja Barang (52), Belanja Modal (53), dan Belanja Bantuan Sosial
(57) dengan keterangan sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai (51) . Pengisian lokasi kegiatan ini didasarkan pada lokasi
Kabupaten/Kota tempat Pegawai berkantor atau bertugas;
b. Belanja Barang (52) dibedakan menjadi beberapa jenis yakni:
- Belanja barang yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan operasional
sehari-hari kantor melalui mekanisme GUP . Pengisian lokasi kegiatan belanja
untuk kebutuhan operasional kantor sehari-hari yang menggunakan mekanisme
UP, dilakukan pada lokasi Kabupaten/Kota sesuai pemanfaatan barang tersebut
berada. Namun, apabila tidak memungkinkan pengisian lokasi kegiatan pada
belanja barang dapat dilakukan sesuai lokasi Kabupaten/Kota Satker yang
membayar berada.
2. Belanja barang selain keperluan operasional kantor . Pengisian lokasi kegiatan
belanja ini dilakukan sesuai dengan lokasi Kabupaten/Kota tempat pemanfaatan
barang atau tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
3. Belanja Barang Perjalanan Dinas . Lokasi atas kegiatan belanja yang terkait
dengan perjalanan dinas atau kegiatan yang mengandung unsur perjalanan dinas,
diisi sesuai dengan lokasi Kabupaten/kota yang menjadi tujuan kegiatan tersebut
dilaksanakan.
4. Belanja Barang yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah . Pengisian
lokasi riil kegiatan ini difokuskan pada lokasi Kabupaten/Kota penerima
bantuan/penerima manfaat tersebut berada.
c. Belanja Modal (53) dibedakan menjadi beberapa jenis yakni:
- Belanja Modal secara umum . Pengisian lokasi kegiatan atas belanja ini
difokuskan pada lokasi Kabupaten/Kota di mana aset tersebut
dimanfaatkan/digunakan.
2. Belanja Modal Konstruksi lebih dari 1 lokasi : Pengisian lokasi kegiatan ini
difokuskan pada lokasi Kabupaten/Kota yang memiliki nilai signifikansi terbesar.
Sebagai contoh pembangunan jalan meliputi 3 kota yakni Kota A, Kota B, dan Kota
C, dengan porsi panjang jalan tol tersebut sebagian besar atau wilayah terbesar
berada di kota B, maka setiap pengajuan pembayaran dilakukan perekaman lokasi
kegiatan pada Kota B. Namun, apabila nilai kontrak/belanja atas kegiatan tersebut
mampu didetilkan per Kabupaten/Kota maka alangkah lebih baik apabila diisikan
sesuai dengan breakdown per Kabupaten/Kota tersebut. Misalnya atas
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 8
pembangunan Jalan dengan total anggaran senilai Rp100 Miliar, diisikan di lokasi
Kota A sebesar Rp50 Miliar, pada Kota B sebesar Rp30 Miliar, dan pada Kota C
sebesar Rp20 Miliar
d. Belanja Bantuan Sosial (57). Pengisian lokasi kegiatan pada belanja bantuan sosial
saat ini difokuskan pada lokasi satker penyalur bansos berada.
Note: Saat ini sedang dikembangkan sistem informasi yang dapat men- capture lokasi penerima manfaat bansos berdasarkan skema by
name by address (BNBA).
3. Mekanisme Pengisian Lokasi kegiatan Alur Normal
Gambar 3 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan pada LS dengan BAST
Gambar 4 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan pada LS non BAST
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 9


Gambar 5 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan menggunakan UP dengan BAST
Gambar 6 - Alur Pengisian Lokasi kegiatan menggunakan UP Non BAST
Proses bisnis pengisian lokasi kegiatan alur normal di atas dilakukan berdasarkan jenis
dokumen sumber pembayaran sebagai berikut:
a. BAST Kontraktual Barang;
b. BAST Kontraktual Jasa;
c. BAST Kontraktual Lainnya;
d. BAST Non Kontraktual Barang;
e. BAST Non Kontraktual Jasa;
f. BAST Non Kontraktual Lainnya;
g. SPBy Non BAST;
h. SPBy Non BAST Lainnya;
i. SPP LS Non BAST;
1) Gambaran Umum
a) Informasi lokasi kegiatan tersebut diisi pada sub menu ”Informasi P3DN & Belanja
Kewilayahan” . Tahapan dari proses pengisian lokasi kegiatan adalah sebagai
berikut:
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 10


b) Pastikan telah melakukan langkah berikut sebelum memulai perekaman lokasi
kegiatan, antara lain:
i. Untuk jenis dokumen BAST Kontraktual/Non Kontraktual, pastikan telah
dilakukan perekaman BAST pada modul komitmen;
ii. Untuk jenis SPBy Non BAST, pastikan telah dilakukan perekaman SPBy Non
BAST;
iii. Untuk jenis SPP LS Non BAST/SPP LS Non BAST Lainnya, pastikan telah
dilakukan proses simpan SPP oleh operator.
c) Selanjutnya, user mengisi lokasi pekerjaan/kegiatan belanja atas item yang telah
dipilih pada menu Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan. Contoh pembelian
konsumsi rapat pada Akun Belanja Bahan sebesar Rp1.000.000 untuk kegiatan di
luar kota/kabupaten Satker berada. Misalkan Satker berada pada Kota Bandung,
namun kegiatan dilaksanakan di Kab. Sleman, maka pengisian lokasi kegiatan
untuk item tersebut adalah tempat di mana pekerjaan/kegiatan terjadi atau
barang yang dimanfaatkan yaitu Kab. Sleman;
d) Data lokasi kegiatan yang telah disimpan oleh satker selanjutnya akan divalidasi oleh
PPK, apabila proses pembuatan SPP menggunakan Ganti Uang Persediaan (GUP)
maka PPK memvalidasi pada menu Validasi SPBy, sedangkan apabila proses
pembuatan SPP menggunakan Langsung (LS) maka PPK memvalidasi pada menu
Validasi SPP.
e) Sistem akan dapat men- capture realisasi anggaran berdasarkan lokus kegiatan
mulai dari Program s.d. Item per wilayah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berdasarkan
isian user .
2) Mekanisme Pengisian Lokasi Kegiatan
a) Satu Lokasi Kegiatan . Satuan kerja mengisi satu lokasi kegiatan pada tombol Detail
Sub Menu Pendetilan Lokasi beserta nilai/jumlahnya. Pengisian tersebut difasilitasi
keyword sehingga tidak perlu scroll untuk mencari daftar Kabupaten/Kota. Sebagai
contoh, jika ingin mengisikan lokasi di Kabupaten Sleman, maka cukup mengetik
”Sle” dan akan muncul secara otomatis ”Sleman” yang dapat dipilih.
Gambar 7 – Tampilan Detil Dokumen pada Menu Informasi P3DN & Belanja
Kewilayahan
Gambar 8 – Tampilan Detil Lokasi pada Menu Informasi P3DN & Belanja
Kewilayahan
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 11


b) Multi Lokasi Kegiatan. Apabila lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota,
maka Satker dapat melakukan input lokasi lebih dari satu kali dengan menekan
tombol Detail sejumlah yang akan diisikan. Proses pengisian difasilitasi keyword
sehingga tidak perlu scroll untuk mencari daftar Kabupaten/Kota. Setiap kali mengisi
lokasi kegiatan maka wajib mengisi jumlah/nominal per lokasi tersebut. Nilai nominal
atas setiap lokasi yang diinput tidak dapat melebihi atau kurang dari jumlah
nominal pada item CoA yang dipilih.
Gambar 9 – Tampilan Pendetailan Lokasi yang Telah Direkam
Gambar 10 – Tampilan Detil Dokumen yang Lokasinya Telah Direkam
c) Multi Lokasi Kegiatan dengan metode unggah dokumen csv atau excel . Apabila
lokasi kegiatan lebih dari satu kabupaten/kota dan Satker lebih memilih
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 12


menggunakan fitur unggah file csv dan excel, maka dilakukan dengan menekan
tombol drop down ’v’ di sebelah ’Detail’. Selanjutnya terdapat file yang wajib diunduh
yakni dalam bentuk .csv atau .xlsx lalu Satker menginput kode lokasi dan
nominal/jumlahnya pada kolom Kode Wilayah (mengganti tulisan
dilengkapi dengan kode Informasi CoA yang tidak boleh diubah, sehingga Satker
hanya perlu menginput kode wilayah dan nilai saja . Untuk kode wilayah, referensi
dapat diunduh pada tombol ”Referensi Wilayah”.
Gambar 11 – Tampilan Menu Unduh Referensi Wilayah dan Unduh Format
Multilokus (CSV atau XLSX)
Gambar 12 – Tampilan Isian File Unduh Multilokus melalui CSV
Gambar 13 – Tampilan Isian File Unduh Multilokus melalui Excel
Pada kolom File .CSV atau .XLSX, silakan mengupload berkas list multi lokasi dengan
jenis file berkestensi CSV (.csv) atau XLSX (.xlsx). Gunakan aplikasi Notepad untuk
mengedit file eksternsi CSV sedangkan gunakan aplikasi Microsoft Excel untuk
mengedit file ekstensi XLSX. Adapun file template yang telah diunduh melalui tombol
“Unduh CSV/Unduh XLSX” berisi sesuai data seperti contoh berikut:
Gambar 14 – Tampilan Contoh Isian File Unduh Multilokus melalui Excel
ID Transaksi : berisi kode unik yang terdapat pada masing-masing item pada
akun yang dipilih (5 digit)
Jenis Transaksi : Jenis dokumen transaksi (1 digit)
ID COA : Berisi kode unit yang atas CoA (5 digit)
Kode COA : Kode CoA dari item
Kode Wilayah : Kode angka Provinsi dan Kabupaten/Kota Lokus sesuai
referensi
Nilai : Nilai lokus masing-masing per wilayah
Data kolom yang boleh diubah hanyalah kode wilayah dan nilai saja. Adapun total
nilai lokus pada file CSV maupun XLSX tidak dapat melebihi atau kurang dari nilai item
COA yang dipilih. Sistem akan memvalidasi isian user dengan menerima total nilai
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 13




pada baris sesuai dari total nilai item pada CoA. Sebagai contoh: Terdapat item nilai
uang harian sejumlah Rp10.000.000 yang diisi dengan multilokus ke 3 kota yaitu A, B,
dan C. Pada file CSV/XLSX user merekam Kota A (Baris pertama senilai Rp5.000.000,
Kota B (Baris kedua senilai Rp3.000.000, dan Kota C (Baris ketigas senilai
Rp3.000.000). Karena total isian user tsb adalah Rp11.000.000 dan melebihi nilai item
uang harian yaitu Rp10.000.000, maka sistem akan menolak isian .CSV atau .XLSX
tsb. User dapat mengunggah kembali file yang telah diperbaiki.
4. Mekanisme Perubahan Lokasi kegiatan
Data lokasi kegiatan yang telah diisikan dapat dilakukan perubahan menggunakan
mekanisme Koreksi SPM. Begitu juga apabila terdapat perubahan CoA yang mengharuskan
dilakukan Koreksi SPM maka Sakter wajib melakukan perekaman lokasi kegiatan kembali.
Gambar 15 – Alur Proses Pengisian Lokasi kegiatan Apabila Terdapat
Koreksi Jenis SPM 515
Gambar 16 - Alur Proses Pengisian Lokasi kegiatan Apabila Terdapat
Koreksi Jenis SPM 516
Proses bisnis pengisian lokasi kegiatan apabila terdapat Koreksi SPM pada dasarnya sama
dengan probis pengisian lokasi kegiatan dengan alur normal, yaitu dengan melakukan
perekaman ulang atas semua item pada SPM yang dikoreksi. Pengisian lokasi kegiatan
dilaksanakan melalui modul komitmen sub menu Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan.
Pada menu pengisian lokasi kegiatan, User memilih dokumen sumber dokumen awal dengan
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 14


catatan, ”SPP LS Non BAST” untuk jenis dokumen tanpa BAST dan ”SPP LS Lainnya” untuk
jenis dokumen dengan BAST.
5. Mekanisme Pengisian Lokasi kegiatan Terhadap Pengembalian Belanja
Gambar 17 – Alur Pengisian Lokasi kegiatan Apabila Terdapat Pengembalian Belanja
Proses bisnis pengisian lokasi kegiatan apabila terdapat pengembalian belanja dapat
diuraikan sebagaimana gambar di atas. Secara garis besar, konsep perekaman lokasi
kegiatan dilaksanakan pada submenu Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan pada Modul
Komitmen setelah user melakukan pencatatan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
pada menu Setoran (Pengembalian Belanja) di Modul Bendahara. Tahapan dari proses
pengisian lokasi kegiatan apabila terdapat pengembalian belanja adalah sebagai berikut:
a. User melakukan pembuatan billing interkoneksi atau melakukan penyetoran;
b. User melakukan pencatatan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja);
c. Langkah selanjutnya adalah user melakukan perekaman penyesuaian lokasi kegiatan
pada menu Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan di modul komitmen dengan jenis
dokumen ”SSPB”
d. Data realisasi lokasi kegiatan yang telah diubah pada saat terjadi pengembalian belanja
akan menyesuaikan pada Laporan Realisasi berdasarkan lokasi kegiatan pada
MonSAKTI.
G. Petunjuk Teknis Pengisian Lokasi kegiatan pada Aplikasi SAKTI
1. Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber SPP LS Non BAST dan
SPP LS Non BAST Lainnya
Proses sampai dengan pengisian lokus kegiatan ini dilaksanakan oleh user operator
dengan 2 tahap, yaitu:
a. Pembuatan SPP LS Non BAST; dan
b. Pengisian Informasi P3DN dan Lokasi Kegiatan
1) Pembuatan SPP LS Non BAST
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 15

2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan
a) Langkah selanjutnya setelah merekam SPP adalah pengisian lokasi kegiatan pada
modul komitmen -> RUH -> Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan
b) Pilihan SPP LS Non BAST untuk semua semua jenis belanja dan untuk koreksi SPM
yang berasal dari dokumen tanpa BAST. Pilihan SPP LS Lainnya hanya untuk apabila
terdapat koreksi SPM yang menggunakan BAST
c) Pilih jenis data “P3DN” dan klik box pada kolom “pilih” atas semua item yang ada;
d) Isi informasi P3DN terlebih dahulu
e) Klik simpan.
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 16




f) Selanjutnya klik Jenis Data “Belanja Kewilayahan” untuk mengisi lokasi kegiatan
g) Pada tabel “Progres Belanja Kewilayahan” terdapat keterangan “0/3 belum” yang
artinya atas 3 item yang direkam pada menu SPP sebelumnya telah dilakukan
perekaman lokasi kegiatan sejumlah 0;
h) Selanjutnya klik “Detail” pada masing-masing item
i) Pada menu pendetailan lokasi kegiatan isikan data sebagai berikut pada masing
masing item yang telah direkam, antara lain:
i. Jenis Lokasi (Indonesia/Luar Negeri)
ii. Pencarian Lokasi (Kabupaten/Kota)
iii. Nilai (Sejumlah Nilai sesuai lokasi kegiatan)
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 17


j) Setelah dilakukan perekaman maka akan tertampil progres bel. Kewilayahan 3/3 dan
pada tabel keterangan pendetailan lokasi akan muncul resume pengisian
kota/kabupaten mana saja atas item tsb.
k) Selesai.
2. Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber BAST Non Kontraktual
Barang/Jasa
Proses sampai dengan pengisian lokus kegiatan ini dilaksanakan oleh user operator
dengan 2 tahap, yaitu:
a. Pembuatan BAST non Kontraktual Barang/Jasa;
b. Pengisian Informasi P3DN dan Lokasi kegiatan;
1) Pembuatan BAST Non Kontraktual Barang/Jasa
2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan
a) Langkah selanjutnya setelah merekam BAST LS Non Kontraktual adalah pengisian
lokasi kegiatan pada Modul Komitmen -> RUH -> Informasi P3DN & Belanja
Kewilayahan
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 18


b) Pilih jenis dokumen BAST LS Non Kontraktual yang sebelumnya telah dibuat.
c) Pilih jenis data ”P3DN” dan klik box pada kolom ”pilih” atas semua item yang ada;
d) Isi informasi P3DN telebih dahulu;
e) Klik simpan
f) Selanjutnya klik jenis data “Belanja Kewilayahan” untuk mengisi lokasi kegiatan;
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 19


g) Pada tabel “Progres Belanja Kewilayahan” terdapat keterangan ”0/1 belum” yang
artinya atas 1 item yang direkam pada menu BAST sebelumnya, telah dilakukan
perekaman lokas kegiatan sejumlah 0;
h) Selanjutnya klik ”Detil” pada masing-masing item
i) Pada menu pendetailan lokasi kegiatan isikan data sebagai berikut pada masing
masing item yang telah direkam, antara lain:
i. Jenis Lokasi (Indonesia/Luar Negeri)
ii. Pencarian Lokasi (Kabupaten/Kota)
iii. Nilai (Sejumlah Nilai sesuai lokasi kegiatan)
j) Setelah dilakukan perekaman makan akan tertampil progres belanja Kewilayahan
1/1 dan pada tabel keterangan pendetailan lokasi akan muncul resume pengisian
Kabupaten/Kota manaj saja atas item tersebut.
k) Selesai.
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 20


3. Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber BAST Kontraktual
Barang/Jasa
Proses sampai dengan pengisian lokus kegiatan ini dilaksanakan oleh user operator
dengan 3 tahap, yaitu;
a. Pembuatan Kontrak;
b. Pembuatan BAST;
c. Pengisian Informasi P3DN dan Lokasi kegiatan.
1) Pembuatan Kontrak
2) Pembuatan BAST
3) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan
a) Langkah selanjutnya setelah merekam BAST adalah pengisian lokasi kegiatan pada
modul komitmen -> RUH -> Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan
b) Pilih jenis dokumen BAST Kontraktual yang telah direkam sebelumnya.
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 21



c) Pilih jenis data ”P3D” dan klik box pada kolom ”pilih” atas semua item yang ada;
d) Isi informasi P3DN terlebih dahulu;
e) Klik simpan;
f) Selanjutnya klik jenis data ”Belanja Kewilayahan” untuk mengisi lokasi kegiatan;
g) Pada tabel ”Progres Belanja Kewilayahan” terdapat keterangan ”0/1 belum” yang
artinya atas 1 item yang direkam pada menu BAST sebelumnya telah dilakukan
perekaman lokasi kegiatan sejumlah 0;
h) Selanjuntya klik ”Detail” pada masing-masing item
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 22


l) Pada menu pendetailan lokasi kegiatan isikan data sebagai berikut pada masing
masing item yang telah direkam, antara lain:
i. Jenis Lokasi (Indonesia/Luar Negeri)
ii. Pencarian Lokasi (Kabupaten/Kota)
iii. Nilai (Sejumlah Nilai sesuai lokasi kegiatan)
i) Setelah dilakukan perekaman maka akan tertampil progres belanja kewilayahan 1/1
dan pada tabel keterangan pendetailan lokasi akan muncul resume pengisian
Kota/Kabupaten mana saja atas item tsb;
j) Selesai.
4. Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Dokumen Sumber SPBy non BAST
Proses sampai dengan pengisian lokus kegiatan ini dilaksanakan oleh user operator
dengan 2 tahap, yaitu;
a. Pembuatan SPBy non BAST;
b. Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan;
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 23

1) Pembuatan SPBy non BAST
2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan
a) Langkah selanjutnya setelah merekam SPBy Non BAST adalah pengisian lokasi
kegiatan pada modul komitmen -> RUH -> Informasi P3DN & Belanja Kewilayahan
b) Pilih jenis dokumen SPBy Non BAST yang sebelumnya telah direkam
c) Pilih jenis data ”P3DN” dan klik box pada kolom ”pilih” atas semua item yang ada;
d) Isi informasi P3DN terlebih dahulu;
e) Klik simpan;
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 24




f) Selanjutnya klik jenis data “Belanja Kewilayahan” untuk mengisi lokasi kegiatan;
g) Pada tabel “Progres Belanja Kewilayahan” terdapat keterangan ”0/1 belum” yang
artinya atas 1 item yang direkam pada menu SPBy sebelumnya telah dilakukan
perekaman lokasi kegiatan sejumlah 0;
h) Selanjutnya klik “Detail” pada masing-masing item;
i) Pada menu pendetailan lokasi kegiatan isikan data sebagai berikut pada masing
masing item yang telah direkam, antara lain:
i. Jenis Lokasi (Indonesia/Luar Negeri)
ii. Pencarian Lokasi (Kabupaten/Kota)
iii. Nilai (Sejumlah Nilai sesuai lokasi kegiatan)
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 25


j) Setelah dilakukan perekaman maka akan tertampil progres belanja kewilayahan 1/1
dan pada tabel keterangan pendetailan lokasi akan muncul resume pengisian
kota/kabupaten mana saja atas item tsb;
k) Selesai.
5. Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas SPP Koreksi
Dokumen sumber atas SPP yang dikoreksi 515/516 adalah: SPP LS Non BAST dan SPP
LS Lainnya
Adapun proses ini dilaksanakan oleh user operator dengan 2 tahap, yaitu:
a. Pembuatan SPP Koreksi 515/516
b. Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan;
1) Pembuatan SPP Koreksi 515/516
2) Pengisian P3DN dan Lokasi kegiatan
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 26

a) Setelah dilakukan penyimpanan SPP Koreksi, maka langkah selanjutnya ada
perekaman lokasi kegiatan atas SPP koreksi tsb;
b) Pilih modul komitmen -> RUH -> Informasi P3DN;
c) Jenis dokumen yang dipilih adalah jenis dokumen sebelumnya dalam hal ini
SPP LS Non BAST . Apabila jenis SPP yang akan dikoreksi menggunakan BAST
maka yang dipilih adalah SPP LS Non BAST Lainnya
d) Pada jenis data ”P3DN” dan klik box pada kolom ”pilih” atas semua item yang ada;
e) Isi informasi P3DN terlebih dahulu
f) Klik simpan.
g) Selanjutnya klik Jenis Data “Belanja Kewilayahan” untuk mengisi lokasi kegiatan;
h) Pada tabel ”Progres Belanja Kewilayahan” terdapat keterangan ”0/1 belum” yang
artinya atas 1 item yang telah direkam pada menu koreksi SPP sebelumnya telah
dilakukan perekaman lokasi kegiatan sejumlah 0;
i) Selanjutnya klik ”Detail” pada masing-masing item;
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 27



j. Pada menu pendetailan lokasi kegiatan isikan data sebagai berikut pada masingmasing item yang telah direkam, antara lain:
i. Jenis Lokasi (Indonesia/Luar Negeri)
ii. Pencarian Lokasi (Kabupaten/Kota)
iii. Nilai (Sejumlah Nilai sesuai lokasi kegiatan)
k. Setelah dilakukan perekaman maka akan tertampil progres belanja kewilayahan 1/1
dan pada tabel keterangan pendetailan lokasi akan muncul resume pengisian
kota/kabuptaen mana saja atas item tsb.
l. Selesai.
6. Juknis Pengisian Lokasi kegiatan atas Pengembalian Belanja
proses ini dilaksanakan oleh user operator dengan 2 tahap, yaitu:
a. Melakukan penyetoran
b. Pencatatan Pengembalian Belanja;
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 28

c. Perekaman Lokasi kegiatan;
1) Melakukan penyetoran
2) Pencatatan Pengembalian Belanja
3) Pekaman Lokasi kegiatan
a) Selanjutnya pengisian lokasi kegiatan pada modul Komitmen -> RUH -> Informasi
P3DN;
b) Pilih jenis dokumen
c) Klik dokumen yang telah direkan pada menu pengembalian belanja sebelumnya;
d) Klik “Detail” pada form Detil Dokumen Belanja Kewilayahan.
e) Klik tambah;
f) Isi perubahan data lokasi kegiatan yang akan diubah.
g) Pengisian lokasi kegiatan atas pengembalian belanja telah selesai.
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 29


7. Juknis Monitoring Realisasi Anggaran berdasarkan lokasi kegiatan
1) Gambaran Umum
Laporan monitoring realisasi anggaran berdasarkan lokasi kegiatan per Satuan Kerja
terdapat pada MonSAKTI. Lokasi kegiatan akan menampilkan informasi realisasi anggaran
per Provinsi dan Kab/Kota mulai dari Program s.d. Rincian Output (RO) berdasarkan lokasi
kegiatan belanja.
2) Menu Realisasi Angaran berdasarkan lokasi kegiatan/ supplier
Keterangan Filter:
1. Data: Kegiatan dan Supplier (Wajib)
2. Program;
3. Kegiatan;
4. KRO;
5. RO;
Keterangan:
Tampilan realisasi anggaran berdasarkan lokasi kegiatan akan sesuai dengan pilihan filter
dengan opsi pilihan cetak excel dan cetak pdf.
PETUNJUK TEKNIS BELANJA KEWILAYAHAN 30

