Tata Negara
Istilah ‘’Negara’’ yang dikenal sekarang mulai timbul pada zamanrenaisance di Eropa pada abad ke-15. Pada masa itutelah mulai dipergunakanorang istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia yang kemudian telahmenjelma menjadi perkataan L ‘ Etat ‘ dalam bahasa prancis , The State dalambahasa inggris atau Der Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasabelanda.Kata Lo Stato dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi ‘’Negara‘’pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas–tugas atau fungsi–fungsipublik dan alat–alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah ( daerah ) tertentu.
Definisi Negara Menurut Para Ahli
- Aristoteles — negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa demi mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Max Weber — negara adalah masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Logemann — negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya.
- Miriam Budiardjo — negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan menetapkan tujuan kehidupan bersama.
Unsur-Unsur Negara
Unsur negara dibagi menjadi dua kelompok. Unsur konstitutif adalah syarat mutlak berdirinya negara, sedangkan unsur deklaratif bersifat menguatkan.
| Kelompok | Unsur | Keterangan |
|---|---|---|
| Konstitutif | Rakyat | Sekumpulan orang yang tunduk pada kekuasaan negara. |
| Wilayah | Daratan, lautan, dan udara yang menjadi tempat berlakunya kekuasaan. | |
| Pemerintah yang berdaulat | Kekuasaan tertinggi ke dalam dan merdeka ke luar. | |
| Deklaratif | Pengakuan negara lain | Pengakuan de facto atas fakta berdirinya negara dan de jure atas keabsahan hukumnya. |
Teori Terbentuknya Negara
- Teori Ketuhanan — negara terbentuk atas kehendak Tuhan; penguasa dianggap wakil Tuhan di dunia.
- Teori Perjanjian Masyarakat — negara lahir dari kontrak sosial antarindividu. Tokohnya Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
- Teori Kekuasaan — negara terbentuk karena yang kuat menaklukkan yang lemah.
- Teori Hukum Alam — negara tumbuh secara alamiah karena manusia adalah makhluk sosial.
- Teori Organis — negara diibaratkan organisme hidup dengan organ-organ yang saling bergantung.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Perlu dibedakan tiga hal yang sering tertukar dalam soal TWK:
| Konsep | Pilihan | Indonesia |
|---|---|---|
| Bentuk negara | Kesatuan atau Serikat (federasi) | Kesatuan |
| Bentuk pemerintahan | Republik atau Monarki | Republik |
| Sistem pemerintahan | Presidensial atau Parlementer | Presidensial |
Dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) UUD 1945: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Sifat presidensial dipertegas melalui amandemen, dengan ciri Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Secara umum negara menjalankan empat fungsi: melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran, menjalankan pertahanan, serta menegakkan keadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda bentuk negara dan bentuk pemerintahan?
Bentuk negara menyangkut cara kekuasaan dibagi secara wilayah (kesatuan atau serikat), sedangkan bentuk pemerintahan menyangkut cara kepala negara ditentukan (republik atau monarki).
Apa saja unsur konstitutif negara?
Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Apa beda pengakuan de facto dan de jure?
De facto adalah pengakuan atas kenyataan berdirinya negara, de jure adalah pengakuan resmi menurut hukum internasional.
Siapa tokoh teori perjanjian masyarakat?
Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Mengapa Indonesia disebut menganut sistem presidensial?
Karena Presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dipilih langsung oleh rakyat, serta tidak dapat dijatuhkan oleh DPR karena alasan politik semata.
Di mana tujuan negara Indonesia dirumuskan?
Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.