Juknis Siklus Pembuatan LPJ Bendahara Pengeluaran

Juknis Siklus Pembuatan LPJ Bendahara Pengeluaran

. SIKLUS PEMBUATAN LPJ BENDAHARA PENGELUARAN BULANAN

1

DESKRIPSI SINGKAT

Siklus Pembuatan LPJ Bendahara Pengeluaran Bulanan

No.

1 Modul BEN
Role User OPR
Modul Lain yang GLP

GLP

Pembayaran Dana Titipan, Pemindahan kas

PENJELASAN SINGKAT

Juknis ini menjelaskan tentang siklus pelaporan LPJ Bendahara Pengeluaran bulanan pada aplikasi

SAKTI modul bendahara. Sebelum melakukan rekon LPJ bulanan ke KPPN menggunakan aplikasi

SPRINT - KPPN, satker dapat mengikuti langkah-langkah pada juknis ini terlebih dahulu untuk

menghindari terjadinya selisih atau kesalahan teknis lainnya yang mengakibatkan ketidakcocokan

rekon antara ADK yang dihasilkan oleh aplikasi SAKTI dengan SPRINT KPPN.

2

A. LOGIN

Berikut cara login ke Aplikasi SAKTI :

  1. Buka aplikasi SAKTI web pada peramban anda dengan mengakses tautan

https://sakti.kemenkeu.go.id/ kemudian isi kolom nama pengguna (pastikan login menggunakan

operator modul bendahara), kata sandi, dan pastikan untuk memilih tahun anggaran login sesuai

dengan DIPA berjalan kemudian klik tombol “Masuk” seperti pada gambar berikut:

  1. Masuk ke modul Bendahara kemudian pilih menu Cetak Laporan  LPJ Bendahara Pengeluaran

  2. Pada kolom Jenis Laporan, pilih “Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran”. Lewati

pilihan Jenis ADK, menu ini akan diakses pada langkah selanjutnya.

  1. Pada kolom Periode, pilih tanggal sesuai dengan periode pelaporan LPJ. Misalnya, jika ingin

melakukan rekon LPJ bulan Juli 2020 maka pilih periode tanggal 31 Juli 2020 (tanggal terakhir

pada bulan pelaporan LPJ).

3


3. Klik tombol “Cek Periode”. Lewati isian Nomor DIPA, Program, Kegiatan, Fungsi, Sub Fungsi, dan

Nomor Register.

  1. Lanjutkan dengan mengisi kolom Informasi Kas Fisik. Perlu diingat bahwa kolom ini wajib diisi

sesuai dengan kondisi kas tunai dan kas bank riil di akhir bulan pelaporan. Hal ini disebabkan

karena data informasi kas tunai dan kas bank yang diinput akan ditampilkan sebagai saldo dan

menjadi unsur penambah/pengurang pada cetakan LPJ bendahara pengeluaran, sehingga jika

satker tidak mengisi bisa berdampak pada ketidaksesuaian saldo pada cetakan LPJ bendahara

pengeluaran yang mengakibatkan selisih pada kategori kas bank/tunai UP.

  1. Selanjutnya pada kolom Hasil Pemeriksaan Kas, isikan kolom Penjelasan Selisih Kas jika memang

pada kondisi riil memang terdapat selisih. Misalnya, pada gambar dibawah terdapat selisih kas

sebesar Rp10,00 yang disebabkan karena kesulitan pecahan uang kecil. Begitu juga dengan

kolom Penjelasan Selisih Pembukuan UP yang diisi jika pada kondisi riil cetakan LPJ terdapat

selisih atas pembukuan UP. Misalnya, selisih saldo UAKPA seperti kondisi-kondisi pada ND
1182/PB.8/2019.

  1. Jika sudah, klik tombol Cetak.

4


1. Setelah mengklik tombol cetak, akan muncul pop up box Form Cari Penandatangan. Pilih

penandatangan LPJ yang diinginkan (umumnya KPA).

  1. Lanjutkan dengan klik tombol Unduh untuk mencetak LPJ. Tunggu beberapa saat, LPJ bendahara

pengeluaran akan tertampil pada layar komputer. Lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap

saldo-saldo di cetakan LPJ Bendahara Pengeluaran. Jika seluruh saldo sudah sesuai, satker bisa

melanjutkan dengan mengunduh ADK LPJ. Hal ini dikarenakan data dalam ADK LPJ bendahara

pengeluaran yang di unduh pada menu Cetak Laporan modul bendahara berasal dari data pada

cetakan LPJ bendahara pengeluaran. Disinilah pentingnya mengisi kolom informasi kas

bank/tunai serta penjelasan selisiih kas/UP, yaitu agar terbawa kedalam ADK LPJ sehingga saldo

ketika rekon ke SPRINT KPPN sesuai.

  1. Untuk mengunduh ADK LPJ bendahara pengeluaran, masih pada menu Cetak Laporan  LPJ

Bendahara Pengeluaran  kemudian pada kolom Jenis ADK, pilih ADK LPJ Bendahara

Pengeluaran (kosongkan saja kolom Jenis Laporan).

  1. Selanjutnya, atur tanggal periode ADK LPJ yang akan diunduh pada kolom Periode dan klik

tombol “Unduh ADK” pada bagian bawah layar. Tunggu beberapa saat dan ADK LPJ bendahara

pengeluaran akan terunduh ke komputer satker. ADK tersebut dapat digunakan untuk rekon LPJ

bulanan ke KPPN menggunakan aplikasi SPRINT.

5

CATATAN:

 Menu Cetak Laporan juga dapat digunakan untuk mencetak laporan-laporan lain selain LPJ

Bendahara Pengeluaran. Laporan-laporan lain yang dapat dihasilkan diantaranya adalah BA Hasil

Pemeriksaan Kas, Laporan Daftar Rincian Kas, Buku-buku Pembantu Bendahara, Karwas UP KKP,

dan Laporan Konfirmasi Setoran seperti pada gambar berikut:

 Untuk mencetak laporan-laporan diatas, cukup klik/pilih Jenis Laporan dan kemudian klik tombol

Unduh pada bagian bawah layar. Tunggu beberapa saat dan aplikasi akan menampilkan cetakan

laporan tersebut pada layar PC.

6