Juknis Setoran Pengembalian Belanja

Juknis Setoran Pengembalian Belanja

SETORAN PENGEMBALIAN BELANJA (SSPB)

DESKRIPSI SING KAT

Perekaman Pengambalian Belanja

No.

1 Modul BEN

2 Role User OPR

3 Modul Lain yang Terkait PEM

4 Transaksi yang Tekait PEM – Perekaman SPP Pemulihan Pagu

7 Validasi

INFORMASI PENTING

  1. Pasca implementasi RSPP, pada menu setoran pengembalian belanja terdapat fitur tambahan yaitu

tombol pendetilan COA 15/16 segmen yang akan dijelaskan pada isi juknis.

  1. Perekaman setoran pengembalian belanja yang sudah disimpan tidak dapat dilakukan ubah/edit. Jika

ada kesalahan data, maka user harus melakukan hapus dan kemudian rekam ulang. Hal ini bertujuan

untuk menghindari anomali data jurnal di sisi modul GLP SAKTI.

PENGANTAR

Petunjuk teknis ini menjelaskan tentang bagaimana langkah yang harus dilakukan dalam hal

pengembalian belanja sebelum dilakukannya pemulihan pagu pada aplikasi SAKTI. Sebelum satker

melakukan perekaman SPP Pemulihan pagu, pastikan satker terlebih dahulu sudah melakukan

penyetoran pengembalian belanja ke kas negara dengan dibuktikan melalui NTPN yang telah terbit

kemudian merekam pada menu setoran SSPB di modul bendahara.

Adapun langkah yang perlu dilakukan dalam pengembalian belanja dan pemulihan pagu adalah

sebagai berikut:

  1. Satker/Penyetor melakukan penyetoran pengembalian belanja melalui bank

persepsi/pos

  1. Satker mencatat kelengkapan setoran yang teridiri dari NTPN, NTB, kode billing, akun,

dan nominal atas pengembalian belanja tersebut pada aplikasi SAKTI modul bendahara

  1. Satker melakukan konfirmasi setoran pengembalian belanja ke KPPN

  2. Satker mengajukan surat dari KPA Satker kepada KPPN selaku BUN perihal "pemulihan

pagu", selanjutnya KPPN akan melakukan proses pemulihan pagu pada sisi aplikasi SPAN.

2


5. Setelah pagu pada SPAN/OM SPAN telah kembali, selanjutnya buat SPP Pengembalian

Belanja dengan jenis SPP 611 pada aplikasi SAKTI.

  1. Proses SPP 611 Pengembalian Belanja hanya sampai validasi SPP oleh KPA. SPP 611 tidak

perlu dikirimkan ke KPPN.

Pada juknis ini, akan dibahas mengenai langkah-langkah pencatatan setoran pengembalian belanja

(SSPB) pada modul bendahara (poin 2). Sementara untuk langkah-langkah pembuatan SPP

pemulihan pagu (poin 5 dan 6) akan dibahas pada juknis berbeda terkait perekaman SPP

pemulihan pagu pada modul pembayaran.

3

Petunjuk Perekaman Pengembalian Belanja

Langkah-langkah dalam perekaman setoran pengembalian belanja pada SAKTI adalah sebagai berikut:

a. Masuk ke Menu Bendahara – Setoran – Pengembalian Belanja kemudian klik tombol Tambah.

a. Lengkapi kolom KPPN, Lokasi, Kementerian, Unit Organisasi, Nomor SP2D (jika pengembalian belanja

bukan berasal dari SP2D LS Bendahara maka lewati saja langkah ini), Sumber Dana, Program Kegiatan

Output, Lokasi, Fungsi, dan Sub Fungsi.

b. Lengkapi kolom Nomor SSPB, Tanggal SSPB, NPWP Bendahara, Nama Bendahara, Alamat, dan

Keterangan. Untuk kolom jumlah akan terisi 0 karena baru akan terbentuk setelah user melakukan

pendetilan COA.

c. Pilih Cara Penyetoran Tunai/Non Tunai.

d. Pilih akun yang akan dilakukan pengembalian belanja, kemudian klik tombol Detail COA.

4


 Klik tombol Tambah kemudian klik tombol icon kaca pembesar untuk memilih kode detail COA.

 Pilih detail COA sesuai dengan Program, Kegiatan, Output, dan Akun yang sudah dipilih sebelumnya

pada form SSPB.

 Tampilan pada aplikasi akan kembali ke form Pendetailan COA. Pastikan Kode COA sudah sesuai dengan

Kode COA Pengembalian yang dipilih, kemudian Isikan Nilai/nominal transaksi pendetilan pada kolom

Nilai. Jika sudah, klik Simpan.

5


a. Kolom jumlah pada form SSPB akan terisi secara otomatis sesuai dengan nilai yang diinput pada saat

pendetilan COA di langkah sebelumnya.

b. Lanjutkan dengan perekaman detil Pengesahan Pengembalian Belanja seperti tanggal setoran diterima

bank, NTPN, NTB, Nama Bank, dan Kode Billing. Jika sudah lengkap, klik Simpan.

c. Selanjutnya user dapat melanjutkan transaksi perekaman SPP Pemulihan Pagu di Modul Pembayaran.

Juknis perekeman SPP Pemulihan Pagu akan dibuat terpisah pada Modul Pembayaran.

6