Juknis Penihilan GUP

Juknis Penihilan GUP

PENIHILAN GUP

DESKRIPSI SINGKAT

Perekaman Pengambalian Belanja

No.

1 Modul BEN

2 Role User OPR

3 Modul Lain yang Terkait PEM

4 Transaksi yang Tekait PEM – Upload nomor SP2D otomatis

5 Dokumen Input Kuitansi/bukti pembelian serta data SP2D GUP Nihil

6 Output SSBP (Setoran UP)

7 Validasi

PENGANTAR

Petunjuk teknis ini menjelaskan tentang tata cara/siklus penihilan GUP yang biasanya dilakukan oleh

Bendahara Pengeluaran di akhir tahun anggaran. Pada juknis ini, akan dijelaskan dua cara penihilan

saldo GUP, yaitu dengan cara pembuatan SPM GUP Nihil dan dengan cara penyetoran sisa GUP.

Pada dasarnya, siklus penhilan GUP ini sama saja dengan siklus penihilan TUP (PTUP). Perbedaannya

hanya ada pada jenis SPM yang dipilih, dimana pada penihilan GUP jika menggunakan SPM maka

jenis SPM yang dipilih adalah GUP Nihil (kode SPM 313) dan pada penihilan TUP nihil menggunakan

jenis SPM PTUP/TUP Nihil (kode SPM 322) dan jika pemilihan menggunakan metode setoran, maka

jenis setoran yang dipilih pada form setoran sisa UP/TUP/PNBP Bendahara Pengeluaran adalah

“TUP”.

2

Petunjuk Teknis Siklus Penihilan GUP

- Menggunakan Metode Setoran -

  1. Masuk ke Modul Bendahara  Setoran → Setoran UP/TUP/PNBP Bendahara Pengeluaran

  2. Klik tombol Rekam

  3. Pada kolom jenis pengembalian/setoran, pilih UP/UPKP (jika ingin menihilkan sisa TUP, pilih TUP).

  4. Pilih sumber dana sesuai dengan yang tersedia pada tombol drop down, kemudian pada kolom NPWP

wajib setor pilih NPWP satker/bendahara pengeluaran.

  1. Isikan tanggal SSBP sesuai dengan tanggal setor riil.

  2. Pilih jenis UP/TUP rupiah atau valas. Pada simulasi ini, yang dipilih adalah rupiah dikarenakan satker

tidak memiliki UP dengan jenis valas. Pilih cara penyetoran tunai/non tunai (pada simulasi ini

menggunakan cara penyetoran tunai).

  1. Isikan kolom keterangan, jumlah sisa UP yang akan disetorkan, dan akun untuk penyetoran sisa UP

(815111 jika disetorkan di tahun anggaran berjalan).

3


  1. Lengkapi kolom Pengesahan Setoran (tanggal penyetoran, NTPN, Kode Billing, NTB/NTP, dan nama

bank/pos tempat menyetorkan sisa UP sesuai dengan transaksi riil). Jika sudah, klik Simpan.

- Menggunakan Metode Penihilan dengan SPM GUP Nihil -

  1. Pada modul bendahara, pilih menu transaksi  membuat kuitansi.

  2. Pada gambar diatas, diasumsikan bahwa satker memiliki dua buah kuitansi senilai 20.000.000 dan

9.774.278 yang keduanya akan dilakukan penihilan GUP. Pada konsisi riil, silahkan sesuaikan jumlah

saldo/nominal kuitansi yang akan dilakukan transaksi penihilan GUP.

4


1. Lanjutkan dengan membuat DRPP pada menu Membuat usulan  Membuat DRPP

  1. Klik tombol Tambah.

  2. Pastikan kolom Nomor DIPA sudah terisi

  3. Pilih PPK, Sumber Dana, KPPN, Cara Penarikan, dan Nomor Register.

  4. Pilih tanggal DRPP.

  5. Pilih jenis kuitansi UP.

  6. Klik tombol Cari PKO, akan muncul pop up seperti pada gambar dibawah ini:

  7. Pilih Program, Kegiatan, dan Output sesuai dengan yang telah direkam pada Kuitansi sebelumnya.

  8. Jika sudah, klik tombol Pilih.

  9. Pada kolom DRPP Detail (Akun), klik centang pada kotak di sebelah kiri akun.

  10. Akan muncul data kuitansi pada kolom Kuitansi yang Dipertanggungjawabkan. Klik centang pada kuitansi
    5


kuitansi yang akan disimpan sebagai DRPP. Jika sudah, klik Simpan.

  1. Gambar diatas adalah contoh DRPP yang sudah disimpan atas dua kuitansi yang bernilai 20.000.000 dan

9.774.278.

  1. Langkah selanjutnya adalah perekaman SPP GUP Nihil. Langkah ini dilakukan oleh operator modul

pembayaran atau staf PPK. Pilih modul pembayaran  Catat/Ubah SPP.

  1. Pada kolom jenis SPP, piilh jenis SPP 313 (GUP Nihil).

  2. Klik tombol Tambah, akan muncul pop up box seperti pada gambar berikut:

  3. Pilih DRPP yang akan dibuat SPP GUP Nihil dengan cara mencentang kotak di sebelah kanan jumlah.

6


2. Klik tombol Pilih. Selanjutnya akan muncul form SPP. Isikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang

berlaku (terkait tata cara perekaman SPP dapat dilihat pada juknis modul pembayaran).

  1. Lanjutkan perekaman SPP sampai dengan menjadi SP2D dan pencatatan nomor SP2D otomatis pada

modul pembayaran  Mencatat/Upload Nomor SP2D.

  1. Jika operator modul pembayaran telah mencatat nomor SP2D atas SP2D GUP Nihil, langkah terakhir

yang harus dilakukan operator modul bendahara adalah mengakses menu Pemindahan Kas  Kas Bank

Bendahara Pengeluaran.

  1. Klik tombol rekam, kemudian isikan tanggal sesuai dengan tanggal transaksi SP2D GUP Nihil tercatat di

rekening BPG. Pada kolom Jenis Aktifitas, pilih Terima SP2D dan pilih kategori kas UP/GUP/GUP NIHIL.

  1. Klik tombol Cari, kemudian pilih nomor SP2D GUP Nihil. Pastikan kolom Jenis SP2D dan jumlah terisi

secara otomatis kemudian klik Simpan.

Untuk memastikan bahwa saldo UP sudah nihil, satker dapat melakukan pengecekan pada menu Pemindahan

Kas  Kas Bank/Tunai Bendahara Pengeluaran  klik tombol Saldo Detail. Akan muncul tampilan Informasi

Sisa Saldo Kas Detail seperti pada gambar diatas.

7


Teks OCR dari Halaman Berbasis Gambar

[Teks OCR Halaman 1]

:
y
oe ;
Px S
Ty iat- =
a
( Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI
+
PENIHILAN GUP
®