Posts
All the articles from Canducation Blog.
-
Juknis Perekaman SPM 237 - LS-Banyak Penerima - Non BAST
PEREKAMAN SPM LS BANYAK PENERIMA NON BAST 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI SPM LS Banyak Penerima 237 Non BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji LS Banyak Penerima tanpa menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST). Modul PEM Role User OPR, VAL, APP Transaksi yang Tekait KOM - Pembuatan supplier tipe 3 dan tipe 6 PEM - Perekaman RPD Dokumen Input SPP SPM LS BANYAK PENERIMA NON BAST Output SP2D SPM LS BANYAK PENERIMA NON BAS
-
Juknis Perekaman SPM 237 - LS-Banyak Penerima - BAST
PEREKAMAN SPM LS BANYAK PENERIMA BAST 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI SPM LS Banyak Penerima 237 BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji Non Kontraktual yang menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST). Modul PEM Role User OPR, VAL, APP Transaksi yang Tekait KOM - Pembuatan supplier type 3 dan type 6 KOM - Pembuatan BAST Non Kontraktual PEM - Perekaman RPD Dokumen Input SPP SPM LS BANYAK PENERIMA BAST Output SP2D SPM LS B
-
Juknis Perekaman SPM 234 - SPM-IB-PBB
PEREKAMAN SPM-IB-PBB (Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan) 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI SPM-IB-PBB digunakan untuk membayar tagihan Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan. Modul PEM Role User OPR, APP Transaksi yang Tekait KOM - Pembuatan supplier type 2, 6 dan 7 PEM - Perekaman RPD Dokumen Input SPP SPM-IB-PBB Output SP2D SPM-IB-PBB Validasi B. INFORMASI PENTING LAINNYA Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):
-
Juknis Perekaman SPM 233 - SPM-IB-PAJAK
PEREKAMAN SPM-IB-PAJAK (Imbalan Bunga Pajak) 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI SPM-IB-PAJAK digunakan untuk membayar tagihan Imbalan Bunga Pajak. Modul PEM Role User OPR, APP Transaksi yang Tekait KOM - Pembuatan supplier type 2, 6 dan 7 PEM - Perekaman RPD Dokumen Input SPP SPM-IB-PAJAK Output SP2D SPM-IB-PAJAK Validasi B. INFORMASI PENTING LAINNYA Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI): 1. SPM-IB-P
-
Juknis Perekaman SPM 231 - Non Gaji - Non BAST
PEREKAMAN SPM NON GAJI NON BAST 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI SPM Non Gaji 231 Non BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji tanpa menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST). Modul PEM Role User OPR, VAL, APP Transaksi yang Tekait KOM - Pembuatan supplier tipe 2 dan tipe 6 PEM - Perekaman RPD Dokumen Input SPP SPM NON GAJI NON BAST Output SP2D SPM NON GAJI NON BAST Validasi B. INFORMASI PENTING LAINNYA Beberapa hal y
-
Juknis Perekaman SPM 231 - Non Gaji - BAST
PEREKAMAN SPM NON GAJI BAST 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI SPM Non Gaji 231 BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji yang menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST). Modul PEM Role User OPR, VAL, APP Transaksi yang Tekait KOM - Pembuatan supplier type 2 dan type 6 KOM - Pembuatan BAST Non Kontraktual PEM - Perekaman RPD Dokumen Input SPP SPM NON GAJI BAST Output SP2D SPM NON GAJI BAST B. INFORMASI PENTING LAINNYA Beb
-
Juknis Perekaman SPM 231 - Belanja Operasional PPP
Perekaman SPM Pembayaran Tagihan Langganan Jasa Melalui Platform Pembayaran Pemerintah V1.1 1 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ................................................................................................................................................... 1 DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................. 2 DESKRIPSI SINGKAT .....................
-
Juknis Perekaman SPM 227 - Penghasilan PPNPN Susulan
PEREKAMAN SPM PENGHASILAN PPNPN SUSULAN 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI 1. SPM Penghasilan PPNPN Susulan (227) digunakan untuk membayar pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang penyampaian SPM dari satker ke KPPN tidak sesuai ketentuan penyampaian SPM. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Ca